Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Surabaya

Pemkot Kembali Lakukan Pembahasan UMK, Ditarget Beres Senin Depan

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo, mengatakan pihaknya masih melakukan pertemuan dengan Dewan Pengurusan dan perwakilan buruh serta Apindo.

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SURABAYA - Pasca dikembalikannya usulan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya tahun 2016, oleh Pemprov Jatim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan Dewan Pengupahan kembali melakukan pembahasan.

Pertemuan yang dilakukan sepanjang Jumat (13/11/2015), belum mendapatkan hasil yang pasti.

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo, ketika dihubungi mengatakan pihaknya masih melakukan pertemuan dengan Dewan Pengurusan dan perwakilan buruh serta Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Surabaya.

"Kami masih lakukan pembahasan ulang. Agar semua sepakat di satu usulan, dan masih proses pembahasan, belum ada keputusan," kata Dwi.

Pejabat sementara (Pjs) Walikota Surabaya, Nurwiyatno menambahkan, pihaknya baru mengumpulkan Kadisnaker, Apindo, perwakilan buruh, dan dewan pengupahan di rumah dinas.

"Pasca dikembalikan dari Pemprov, belum ada laporan ke saya. Nanti malam saya kumpulkan untuk saya mintai keterangan terkait hal itu," kata Nurwiyatno.

Pihaknya juga siap memfasilitasi untuk melakukan pertemuan secara maraton hingga dihasilkan satu usulan.

"Apapun hasilnya, kalau bisa satu ususlan dan bisa diserahkan kembali ke Pemprov, maksimal Senin depan," lanjut Nurwiyatno.

Karena Pemprov Jatim juga ada target untuk menggedok usulan UMK dari masing-masing kabupaten dan kota di Jatim sebelum tanggal 25 November 2015. Kemudian diserahkan ke Presiden untuk diputuskan.

Ketua Apindo Jatim, Alim Markus, beberapa waktu mengakui bila formula kenaikan UMK 2016 sudah jelas sesuai aturan PP.

"Tapi memang di Jatim ada surat edaran Gubenur Jatim. Tidak masalah, kalau pengusaha keberatan, ya menggunakan pengajuan penangguhan saja, bi partit antara pengusaha dan pekerja," komentar Alim Markus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved