Berita Gresik
Beraksi Enam Kali, Bunawi Cs Tertangkap Polisi saat Aksi Ketujuh
Spesialis pencuri motor tersebut berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kebomas, Rabu (11/11/2015), saat keliling dan keluar masuk gang.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID I GRESIK - Bunawi (27), alias Abu, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang, Madura dan Mohammad Roki (27 ), warga Kelurahan Genting, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, ditangkap anggota Polsek Kebomas, Gresik, ketika akan beraksi mencuri. Keduanya diketahui telah enam kali mencuri.
Spesialis pencuri motor tersebut berhasil ditangkap jajaran reskrim Polsek Kebomas, Rabu (11/11/2015), saat keliling dan keluar masuk gang perumahan di wilayah Kebomas.
Awalnya polisi berpakaian preman mengintai gerak-gerik kedua orang yang mengendarai motor Honda Beat L 6857 QX.
Ternyata, setelah lama diikuti kedua tersangka salah satunya yaitu Roki memilih naik angkutan umum untuk mengelabui anggota reskrim, sedangkan Bunawi, langsung tancap gas melarikan diri.
Tidak putus asa, anggota reskrim Polsek Kebomas langsung mengontak anggota lain untuk menangkap tersangka Roki yang naik angkutan umum. Akhirnya, Roki ditangkap di Jl Wahidin Sudirohusodo, begitu juga dangan Bunawi, juga berhasil dibekuk di depan Perumahan Wahidin Regency, Jl Wahidin Sudirohusodo, wilayah Polsek Kebomas.
Walaupun penangkapan tidak ada perlawanan tapi tetap menjadi perhatian masyarakat yang ada di angkutan dan di jalan raya. Tidak lama kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk dimintai keterangan.
Sampai di Mapolsek Kebomas, barang bawaan kedua tersangka langsung digeledah dan ditemukan sejumlah alat untuk mencuri motor, diantaranya, 2 kunci T, alat pembuka kunci magnet.
"Ada 6 STNK (Surat tanda kendaraa bermotor,) yang diduga hasil curian," kata Kapolsek Kebomas, Kompol Gaguk Sulistiyo Budi, Kamis (12/11/2015).
Untuk mengungkap aksi kejahatan di wilayah lain, kedua tersangka masih diamankan untuk mengungkap kasus kejahatan lainnya.
"Pengakuan sementara ada 6 TKP. Kita masih kembangkan, barangkali ada tempat lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun," kata Gaguk.
Sedang pengakuan Roki bahwa motor hasil curian dijual ke Madura dan uangnya dibagi rata.
"Per motor hanya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya juga habis untuk foya-foya. Sudah 6 kali mencuri motor di wilayah Gresik," kata Roki.
