Upah Minimum Provinsi
Asosiasi Pengusaha Siap Kawal Penerapan PP No 78 Tahun 2015 di Jawa Timur
"Kami akan mengawal penerapannya dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jatim," tutur Isdarmawan, Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha
Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | SURABAYA - Para pengusaha dan pelaku industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim) menuntut Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupetan (UMK) dengan mengacu PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan kenaikan upah 11,5 persen.
Pernyataan ini disampaikan Forkas melalui rilis resminya, Selasa (10/11/2015).
Menurut Forkas, PP No 78/2015 memberikan kepastian atas besaran UMK tiap tahun. Karena itu, Dewan Pengupahan Kab/kota di Jatim harus mengacu terhadap PP yang diterbitkan pemerintah pusat dalam menetapkan UMK.
Menurut Isdarmawan Asrikan, Ketua Forkas Jatim, sistem pengupahan yang diatur dalam PP No. 78/2015 cukup adil dan fair, karena memberikan kepastian kepada kedua pihak (pengusaha dan pekerja).
“PP No. 78/2015 memberikan iklim yang bagus bagi dunia usaha, maka kami akan mengawal penerapannya dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jatim agar pengusaha dan pekerja tidak selalu berbeda dalam menghitung besaran UMK setiap tahun,” tuturnya.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah dewan pengupahan dari unsur Apindo di kabupaten/kota ring I Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) menetapkan UMK tahun 2016, besarannya di atas kebutuhan hidup layak (KHL).
Apindo Surabaya telah menetapkan besaran UMK 2016 sebesar Rp 3,021 juta/bulan, Sidoarjo Rp 3,016 juta/bulan, Pasuruan Rp 3,010 juta/bulan. Sedangkan Dewan Pengupahan Gresik belum mencapai kesepakatan besaran UMK 2016 dan Apindo Mojokerto meminta Gubernur Jatim Soekarwo agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) terlebih dulu sebelum memutuskan besaran UMK.
Besaran UMK Kota Surabaya tahun 2016 sesuai formula penetapan UMK tahun berjalan (2015) sebesar Rp 2,7 juta/bulan ditambah 11,5 persen, yakni inflasi (6,83%) dan pertumbuhan ekonomi (4,67%). Penetapan UMK tersebut didasarkan PP No. 78 Tahun 2015.
“Kami telah menandatangani berita acara tentang besaran UMK Surabaya tahun 2016 untuk diusulkan kepada wali kota yaitu Rp 3,021 juta/bulan. Besaran UMK tahun depan sudah di atas KHL, ” ujar Nuning Widayati, anggota Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur pengusaha.
Dia mengatakan penetapan UMK Surabaya tahun 2016 harus mengacu terhadap ketentuan pemerintah pusat berupa PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober. Melalui kebijakan pemerintah pusat, KHL dihitung kembali setiap lima tahun, dan penghitungan UMK setiap tahun ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto telah menyepakati besaran KHL Rp 2.288.856/bulan. Berita acaranya telah ditandatangani pada 23 September 2015 oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, Akh Jazuli, yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, beserta segenap anggota dari unsur serikat pekerja dan Apindo Kabupaten Mojokerto.
Unsur-unsur Dewan Pengupahan Kab. Mojokerto menyepakati rekapitulasi hasil survei KHL di tiga pasar meliputi Mojosari, Brangkal dan Kemlagi. Penghitungannya antara lain mencakup komponen listrik, air minum, transportasi, dan sewa kamar. Hasil survei KHL sudah diperkuat dengan SK dan disampaikan kepada Bupati Mojokerto sebagai dasar penentuan upah minimum Kab. Mojokerto tahun 2016.
Menurut Edy, Gubernur Jatim wajib mengeluarkan upah minimum provinsi (UMP) terlebih dulu sebagai jaring pengaman, kemudian bisa menetapkan UMK. “Kami mengusulkan agar besaran UMK 2016 Kab. Mojokerto tetap seperti UMK 2015 yakni Rp2,7 juta/bulan karena sudah mencapai 135% di atas KHL,” papar Edy, Sekretaris Apindo Kab. Mojokerto yang juga anggota Dewan Pengupahan Kab. Mojokerto.
Sedangkan Dewan Pengupahan Kab. Sidoarjo belum menyepakati besaran UMK 2016, karena unsur Apindo menetapkan angka UMK Rp 3,016 juta/bulan dan unsur serikat pekerja memiliki angka sendiri yakni Rp 3,256 juta/bulan.