Berita Surabaya
Pemkot Diminta Persuasif terkait Penggusuran Warga Setren Kali Keputran
“Kalau harus digusur ya tidak masalah. Tapi tolonglah kami diberi waktu. Jangan tiba-tiba langsung digusur begitu saja,” lanjut Rifai.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Kebijakan untuk menertibkan warga yang tinggal di stren sungai Kalimas di kawasan Keputran, diminta untuk melakukannya secara persuasif. Mengingat tidak ada penyediaan tempat tinggal pengganti atau relokasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengakui bila memang keberadaan puluhan bangunan yang ada di Keputran selatan itu menyalahi aturan.
“Kami mendapat kabar kalau dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah meminta bantib (bantuan penertiban) pada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Surabaya untuk menertibkan bangunan di Keputran selatan,” kata Adi, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot untuk menegakkan aturan. Artinya, setiap jenis pelanggaran, apapun itu bentuknya harus ditindak.
Apalagi terhadap bangunan di sempadan sungai. Selain melanggar aturan, tinggal di stren kali ini juga sangat membahayakan bagi warga.
“Sejauh mungkin Satpol PP harus meninggalkan cara –cara kekerasan. Berikan mereka waktu sampai dengan Februari untuk mempersiapkan diri. Mungkin persiapan untuk mencari tempat tinggal yang baru,” jelasnya.
Batas waktu warga untuk pindah memang hingga akhir Februari 2016 mendatang. Karena masih panjang, saat ini waktunya warga untuk mendapatkam sosialisasi dan kesempatan pindah secara sukarela.
Pemkot Surabaya, belum mengungkapkan apakah akan memberikan relokasi ke tempat tinggal yang baru.
"Kami berharap Pemkot bisa segera melakukan pendataan dan bagi warga yang ber-KTP Kota Surabaya, berhak untuk mendapat tempat relokasi. Terutama oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), dimana bila sudah didata dan diketahui jumlahnya secara pasti, maka DPTB harus mencarikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai alternatif tempat tinggal.
Di Surabaya banyak terdapat rusunawa, baik Surabaya barat, timur maupun selatan dan utara. “Bagi yang tidak memiliki KTP (kartu tanda penduduk) Surabaya, mereka bisa segera mengurus untuk jadi warga Surabaya. Kan rata-rata mereka tinggal di Surabaya sudah di atas lima tahun,” lanjut Adi.
Salah satu penghuni bangunan stren Kalimas selatan, Rifai mengatakan, ada sekitar 40-an bangunan di stren Kalimas ini. Sebagian besar adalah warga Surabaya.
Pihaknya mengaku siap ketika harus digusur karena dia menyadari bahwa bangunan yang dia tempati berdiri di area yang dilarang pemerintah.
“Kalau harus digusur ya tidak masalah. Tapi tolonglah kami diberi waktu. Jangan tiba-tiba langsung digusur begitu saja,” lanjut Rifai.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Dari S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya mendapat permintaan bantib dari Dinas Pengairan Provinsi Jatim.
“Kami siap untuk persuasif. Karena sudah menjadi kewajiban kami untuk selalu bersikap persuasif dalam melakukan penindakan,” jelas Dari.
