Kamis, 23 April 2026

Berita Mojokerto

Buruh Mojokerto Geruduk Pemkab, Tuntut Kenaikan Upah 22 Persen

"Disnakertrans lebih berpihak Pengusaha" dan "Naikkan Upah Buruh Sebesar 22 Persen".

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni
surya/anas miftakhutadin
Buruh saat demo di depan Pemkab Mojokerto untuk menuntut kenaikan UMK sebeaar 22 persen, Rabu (21/10). 

SURYA.co.id |MOJOKERTO - Buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Mojokerto nggeruduk Pemkab Mojokerto untuk menuntut kenaikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) sebesar 22 persen, Rabu (21/10).

Saat bersamaan, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakertrans) Kabupaten Mojokerto dicopot dari jabatannya.

Ratusan buruh yang datang dengan mengendarai empat bus, truk dan puluhan motor. Mereka juga membentangkan poster bertulisan "Disnakertrans Mesin PHK Buruh",

"Disnakertrans lebih berpihak Pengusaha" dan "Naikkan Upah Buruh Sebesar 22 Persen".

Tak pelak, aksi yang dilakukan buruh mendapat panjagaan dari aparat kepolisian. Kritik pedas terkait kinerja Disnakertrans Kabupaten Mojokerto oun dilontarkan pengunjuk rasa.

"Copot Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto," seru Eka Ernawati, Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto saat orasi dari truk terbuka.

Eka menyebut, dalam menjalankan tugasnya, Kadisnakertrans tidak pernah memihak kepentingan buruh, melainkan hanya berpihak pada kepentingan pengusaha saja.

"Berapa kasus buruh yang kita laporkan dan berapa berkas yang sudah kita kirimkan ke Disnakertrans. Baik soal pelanggaran upah, nihilnya jaminan kesehatan buruh dan kasus kecelakaan kerja, tapi tidak pernah didengar dan ditanggapi serius," teriak Eka.

Ardian Safendra, Kepala Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto juga menuding Kadisnakertrans tak becus memimpin instansinya.

"Kadisnakertrans kerap memberi statement kebohongan publik, bahwa banyak buruh yang di PHK akibat tingginya upah buruh di Kabupaten Mojokerto dan banyak investor yang lari. Faktanya, itu omong kosong, kami punya data riil bahwa buruh yang di PHK itu adalah buruh kontrak yang memang telah habis masa kontraknya. Investor nggak ada yang lari tapi jumlahnya justru bertambah. Ini sesuai data yang kami pegang dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim," tandas Ardian.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto di depan perwakilan buruh membantah jika pihaknya tidak bekerja membela buruh.

Sejak menjabat Kepala Disnakertrans, pihaknya telah melakukan kegiatan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah datangi dan memeriksa semua perusahaan, terkait keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hasilnya 83 persen perusahaan sudah memenuhi ketentuan. Sisanya kami terus desak mereka untuk tunduk aturan," terangnya.

Disnakertrans juga mengeluarkan banyak nota kepada perusahaan terkait persoalan buruh yang masuk di meja Disnakertrans.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved