Sabtu, 18 April 2026

Pemkota Surabaya

Pj Walikota Pastikan Tak Ada Pembongkaran TPS Pasar Turi

"Saya hanya mencari bagaimana menjembatai polemik antara pedagang dengan pengelola. Yang jelas nggak ada pembongkaran TPS,” kata Nurwiyatno.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Parmin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana dan aktifitas pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi, Jumat (19/6/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pejabat sementara Walikota Surabaya Nurwiyatno memanggil sejumlah pedagang Pasar Turi yang menempati tempat penampungan sementara(TPS), Selasa (20/10/2015).

Hal ini dikatakannya untuk mengetahui seluk beluk permasalahan yang ada di Pasar Turi. Ia mengatakan bahwa tidak akan membongkar TPS di Pasar Turi.

”Kalau membongkar apalagi aset milik pemerintah itu ada aturannya. Saya hanya mencari bagaimana menjembatai polemik antara pedagang dengan pengelola. Yang jelas nggak ada pembongkaran TPS,” kata Nurwiyatno seusai menghadiri pertemuan dengan pedagang Pasar Turi di Ruang Sidang Balaikota, Selasa (20/10/2015).

Dia menambahkan pembongkaran TPS akan dilakukan jika persoalan di Pasar Turi selesai.

”Kami katakan kepada semua pedagang ini, bahwa gedung baru itu akan dievaluasi oleh tim independen khusus. Pemkot tak akan ambil resiko untuk melakukan langkah sejauh itu,” ujar Nurwiyatno.

Dikatakanya, untuk masalah ini, Pemkot turut serta melakukan pendekatan dengan pedagang dan juga dengan pengelola. Sehingga ketika semua ini beres akan dikomunukasikan dengan pengelola.

”Saat ini baru kami bicarakan dengan pedagang. Nanti kami agendakan dengan pengelola. Ini loh permasalahannya,” tambah dia.

Ia menyatakan, yang akan disampaikan kepada pengelola, seperti, meminta pemutusan kontrak dengan PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola.

“Bagaimana kalo dicari solusi lain. Kalau pemutusan MoU akan membutuhkan proses yang panjang karena bisa masuk ranah hukum jika investor tidak menerima,” terang dia.

Namun tawaran ini langsung ditolak oleh pedagang, melalui kuasa hukumnya I Wayan Titip Sulaksana.

Wayan menyatakan jika terjadi proses hukum gara-gara pemutusan kontrak akan diperkirakan memakan waktu 12 hingga 13 tahun atau separo dari 25 tahun pengelolaan PT Gala Bumi Perkasa terhadap Pasar Turi.

“Pedagang sudah siap menerima konsekuensi jika dilakukan pemutusan kontrak. Termasuk tidak berjualan 12 tahun lagi. Karena mereka sudah tidak mau berurusan dengan investor lagi,” katanya.

I Wayan Titip menandaskan pedagang sudah tidak percaya lagi dengan investor. Pasalnya, investor sudah menyalahi perjanjian awal. Di antaranya pembangunan Pasar Turi seharusnya dibangun 6 lantai namun dibangun 9 lantai.

Pedagang lama, seharusnya ditempatkan di lower ground, lower, dan lantai 1, namun kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan mereka ada yang ditempatkan di lantai 4 dan ada juga pedagang yang tidak mendapatkan stan hingga sekarang.

“Sekarang kalau investor punya itikad baik, seharusnya mengembalikan uang Rp 10 juta milik pedagang yang katanya untuk pembelian stan strata title. Padahal stan itu adalah hak pakai. Selain itu harus mengembalikan uang notaris, bunga, dan denda. Serta meminta maaf ke pedagang yang selama ini sudah dicurangi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved