Pemberantasan Korupsi
Jaksa Tuban Tetapkan Aparat Desa Tersangka Korupsi Rp 500 Juta
#TUBAN - Dana yang diduga dikorupsi oleh dua tersangka itu berasal dari PT Holcim kepada pihak Desa Sawir sebagai kompensasi pemakaian jalan umum.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menetapkan SQ (36), aparat Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, sebagai tersangka dugaan korupsi khas desa sebesar Rp 500 juta.
Sebelum SQ, pada Februari 2015, Kejari menetapkan Kepala Desa Sawir, Nur Indayani (35) sebagai tersangka lebih dulu.
Pada akhir Maret 2015, Kejari Tuban menggeledah Kantor Desa Sawir dan rumah Indayani, ditemukan sejumlah dokumen penting, stempel, komputer, laptop, dan uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Widiyanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka kepada SQ setelah pihaknya mengembangkan penyelidikan dan memintai keterangan dari beberapa saksi
“Kami tetapkan SQ sebagai tersangka baru. Bulan November kami limpahkan ke pengadilan,” papar Widiyanto, Selasa (20/10/2015).
Menurut Widiyanto, asal dana yang diduga dikorupsi oleh dua tersangka itu berasal dari PT Holcim kepada pihak Desa Sawir sebagai kompensasi pemakaian jalan umum milik desa untuk kendaraan pihak perusahana, besaran dananya sekitar Rp 1,3 miliar.
Pihak penyidik Kejari pernah memanggil SQ sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus itu. SQ diduga mendukung Indayani berbuat pidana. “Negara dirugikan lebih dari Rp 500 juta oleh mereka,” bebernya.