Pelanggaran HAM

Polisi Paling Banyak DIlaporkan ke Komnas HAM

"Korporasi juga sekarang memegang kekuasaan besar, yang kemudian juga mempunyai potensi pelanggaran yang besar," kata Roichatul.

Editor: Adi Sasono
NET
Ilustrasi kekerasan polisi 

SURYA.CO.ID | JAKARTA - Sebagian besar laporan yang masuk tiga tahun terakhir ke Komnas HAM menyangkut kepolisian.

Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Roichatul Aswidah mengatakan, jumlah aduan soal polisi sebanyak 1.938 aduan pada 2013.

Tahun lalu turun jadi 1.845 aduan. Namun, hingga Juli 2015, naik jadi 2.483 aduan.

Pelanggaran HAM oleh korporasi berada di urutan berikutnya, yakni 1.126 aduan pada 2013, 958 aduan (2014), dan 1.127 aduan (2015).

Aduan terhadap pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan pemerintah pusat atau kementerian mengekor di belakangnya.

Berdasarkan analisis Komnas HAM, urutan pihak yang teradu berbanding lurus dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki.

Semakin besar kekuasaan atau kewenangannya, potensi pelanggaran HAM-nya pun kian banyak.

"Korporasi juga sekarang memegang kekuasaan besar, yang kemudian juga mempunyai potensi pelanggaran yang besar," kata Roichatul dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Ragam pelanggaran

Proses penanganan yang lamban di kepolisian menjadi pelanggaran terbanyak yang dilaporkan masyarakat. Jumlahnya lebih dari 250 aduan hingga Juli 2015.

Tahun sebelumnya, angkanya mencapai 456 aduan.

Aduan lainnya terkait tindakan sewenang-wenang yang dilakukan polisi, kriminalisasi, diskriminasi, dan penyiksaan.

Menurut Roi, tindakan penyiksaan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat bisa jadi jauh lebih tinggi daripada aduan yang diterima Komnas HAM. Itu karena banyak orang tidak mengadukannya.

"Masyarakat seringkali tidak menyadari kalau itu termasuk tindakan penyiksaan, makanya tidak dilaporkan," ujar Roi.

Laporan Komnas HAM ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan polisi untuk memperbaiki kinerja. Polisi juga diharapkan melakukan reformasi secara menyeluruh.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved