Berita Surabaya
Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Penyidik Periksa Menag
Menurutnya, beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) RI dimintai keterangan, seperti menteri agama (menag), Dirjen Pendidikan Tinggi Islam.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Terlapor pencemaran nama baik Rektor UIN Malang, Abd Aziz kembali menemui penyidik di Dirreskrimum Polda Jatim, Senin (12/10/2015). Kedatangan kedua kalinya bukan karena mendapat panggilan dari penyidik.
Dia datang untuk menambah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Aziz sudah menjalani pemeriksaan pada 5 Oktober 2015 lalu. Dalam penambahan keterangan di BAP itu, Aziz mengajukan beberapa pihak yang bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) RI dimintai keterangan, seperti menteri agama (menag), Dirjen Pendidikan Tinggi Islam (Dirdiktis), dan Kasubdit Pengembangan Akademik.
“Saya dulu pernah usul ke Kemenag agar membentuk tim mengusut dugaan plasiasi,” kata Aziz sebelum menjalani pemeriksaan.
Sampai sekarang Kemenag belum pernah memberitahu tindaklanjut dari usul Aziz. Tidak adanya tindaklanjut ini pula yang membuat Aziz mengadu ke Ombudsman RI.
Menurutnya, pengaduan ke Ombudsman ini bukan untuk melaporkan Rektor UIN, Prof Mudjia Raharjo. Dia hanya mengadukan dugaan pelanggaran administrasi petinggi Kemenag.
Aziz pun minta penyidik memeriksa Ombudsman RI. Awalnya Aziz tidak berniat mengajukan Ombudsman sebagai saksi dalam kasus ini.
Tapi penyidik sempat menyinggung laporannya ke Ombudsman. Menurutnya, penyidik menduga terlapor ke Ombudsman adalah Mudjia Raharjo.
“Saya ingin agar permasalahannya jelas. Makanya saya mengajukan Ombudsman RI agar ikut diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Aziz datang ke kantor Kemenag RI, April 2015. Aziz bersama Komite Anti Plagiasi (KOAPSI) melaporkan dugaan pelanggaran etika Mudjia Raharjo.
Mantan Pembantu Rektor (PR) UIN Malang ini diduga telah menerbitkan buku hasil makalah para mahasiswa.
Setelah dari kantor Kemenag, Aziz dan KOAPSI datang ke kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kedatangan Aziz ke kantor KontraS ini diliput tiga media massa nasional. Berita dari tiga media inilah yang dijadikan dasar untuk melaporkan Aziz ke Mapolda Jatim.
“Kami akan pelajari dulu laporannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.