Minggu, 12 April 2026

Berita Sidoarjo

Tiga Pengemplang Pajak Dijebloskan Lapas Porong

“Mereka disandera sampai tunggakan pajak itu dibayar. Kami mengamankan mereka di lokasi yang berbeda. Penunggak pajak atas nama WW dan TH di Mojokerto

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yoni
surya/Miftah Faridl
Kepala Lapas Porong Hery Prasetyo (kiri) saat menerima berkas pengemplang pajak yang disandera dari perwakilan Kanwil DJP Jatim II, Jumat (9/10/2015). 

SURYA.co.id |SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II kembali menjatuhkan digijzeling atau penyaderaan terhadap tiga pengusaha pengemplang pajak, Jumat (9/10).

Kali ini, kanwil menjebloskan, WW dan TH, Direktur dan Komisatir PT SSTI serta ABL Komisaris PT SM.

Kanwil menitipkan ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dua dari tiga pengemplang pajak ini tercatat di KPP Pratama Mojokerto yakni WW dan TH yang menunggak Rp 2,569 miliar sejak 2005.

Sedangkan ABL dicatat KPP Pratama Gresik mengunggak sebesar Rp 4,072 miliar pada 2006 dan 2007.

Dari catatan administrasi kantor pajak, PT SSTI adalah perusahaan rokok. Sedangkan PT SM bergerak di bidang material bangunan.

“Mereka disandera sampai tunggakan pajak itu dibayar. Kami mengamankan mereka di lokasi yang berbeda. Penunggak pajak atas nama WW dan TH di Mojokerto. Satunya lagi (ABL) di Surabaya,” Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus.

Dia menegaskan, bila tunggakan ini tidak segera dibayar, maka ketiganya akan disandera sampai enam bulan. Penahanan dilakakukan untuk penunggak pajak minimal Rp 100 juta dan tidak punya itikad baiknya dalam melunasi hutang pajak.
Sebelumnya, dua penunggak pajak dijebloskan ke Lapas Porong.

Penyanderaan bisa diperpanjang berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Dia mewanti-wanti agar pengusaha dan masyarakat berkomitmen membayar pajak.

Masih kata Nader, pada tahun ini, Direktorat Pajak mencanangkan tahun pembinaan pajak. Artinya, kata dia, ada program pembebasan sanksi bungan yang ditanggung wajib pajak.

“Harusnya tahun ini dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak dan tunggakan pajak. Kenapa? Karena tahun pembinaan pajak ini membebaskan sanksi bunga,” ungkapya.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas l Surabaya Heri Prasetyo, siap menerima titipan penunggak pajak dari Kanwil DJP Jatim II. Meski dijebloskan ke penjara, para penunggak pajak ini ditempatkan terpisah dari narapidana.

“Tolal ada lima yang dititipakan di kami,” ujarnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved