Senin, 13 April 2026

Berita Sidoarjo

Polisi Kantongi Keterangan Saksi Ahli Kasus Cabul Anugerah School

Hari ini (9/10/2015) saksi ahli telah diperiksa penyidik. Keterangan saksi ahli dirasa perlu oleh penyidik karena untuk menguatkan temuan polisi.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Parmin
surya/miftah faridl
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (kiri) saat meninjau lokasi dugaan pencabulan didampingi Ketua Yayasan Dharma Sejahtera Wison Jogiantoro (kanan) di SD Anugerah School, Senin (3/8/2015). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo akhirnya mendapatkan keterangan saksi ahli untuk kasus dugaan pencabulan dua mantan siswa SD Anugerah School.

Hari ini (9/10/2015) saksi ahli telah diperiksa penyidik. Keterangan saksi ahli dirasa perlu oleh penyidik karena untuk menguatkan temuan polisi.

Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro mengakui, pengungkapan kasus ini membutuhkan keterangan saksi ahli. Dia tidak ingin orang yang bersalah dalam kasus ini lolos karena kurangnya bukti dan ketiadaan keterangan dari saksi ahli.

“Alhamdulillah tahapan (memeriksa saksi ahli) ini bisa kita lalui,” ujarnya.

Ayup enggan membuka identitas saksi ahli yang diperiksanya. Nantinya, keterangan saksi ahli ini akan dibawa ke pengadilan. Ayup menegaskan, saksi ahli yang diperiksa akan memberikan keterangan di depan pengadilan untuk menguatkan proses penyelidikan dan penyidikan. Meski begitu, dia mengaku belum ada kesimpulan yang diambil.

Kesimpulan itu, kata dia, masih harus melewati gelar perkara. Dalam gelar perkara ini, penyidik akan menguji kembali alat bukti dan keterangan saksi-saksi, baik korban, terlapor, sampai ahli.

“Dalam gelar perkara itu akan diputuskan status saksi terlapor. Kalau (jadi) tersangka, kita sepakat langsung menahannya,” ungkap Ayup.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu menjelaskan, sudah mengagendakan gelar perkara. Paling lambat, gelar perkara dilakukan dalam waktu 14 hari.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi alat bukti yang dicari polisi. Semua alat bukti yang mengarah kepada calon tersangka, sudah dikantongi.

Ayup menegaskan, dia tidak ingin kasus ini berakhir seperti kasus serupa di beberapa daerah. Di mana, terlapor yang lepas karena minimnya alat bukti.

“Kita akui penuntasan kasus ini sangat panjang. Tapi ingat, kami tidak diam. Kami berusaha agar sedetail mungkin menemukan bukti dan keterangan untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Keterangan yang didapat polisi dari dua korban juga diakui Ayup sangat membantu penyidikan. Pasalnya, dua korban ini memberikan keterangan yang lugas dan tajam.

Termasuk saat proses rekonstruksi lalu. Kedua korban memeragakan peristiwa yang dialami mereka secara gamblang.

Perimbangan lain yang menjadi pegangan penyidik adalah hasil lie detector atau pemeriksaan uji kebohongan yang dilakukan terhadap terlapor bernisial M. Hanya saja, Ayup keberatan membuka hasil pemeriksaan itu karena menjadi rahasia penyidik.

“Nanti semuanya akan dibuka di pengadilan. Kita akan buktikan,” ujarnya lagi.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri dilaporkan orang tua korban sekitar lima bulan lalu. Orang tua korban melapor setelah mendengar pengakuan anak mereka yang dicabuli seorang pengawas kebersihan sekolah.

Sebelum ke polisi, mereka melapor ke pihak sekolah. Namun, tanggapan sekolah malah mendiskreditkan mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved