Jumat, 8 Mei 2026

PBNU Menolak Pembatasan Umur, Rekomendasi PBNU Koruptor Dihukum Mati

"Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada awal Agustus lalu bahkan merekomendasi agar koruptor dihukum mati.

Tayang:
Editor: Yoni

SURYA.co.id | JAKARTA - Rencana pembatasan usia KPK menuai penolakan banyak pihak.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Hak Asasi Manusia, Robikin Emhas berpendapat masa tugas KPK yang dibatasi hanya sampai 12 tahun, tak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi.

Diketahui pembatasan usia KPK 12 tahun itu menjadi salah satu poin usulan DPR yang tertuang dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Pembatasan umur KPK selama 12 tahun di tengah praktik korupsi yang masih 'membudaya' tidak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai extra ordinary crime. Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio logis yang memadai," kata Robikin kepada wartawan, Jumat (9/10/2015).

Oleh karenanya, menurut Robikin, wajar publik menolak gagasan revisi itu. Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel.

"Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada awal Agustus lalu bahkan merekomendasi agar koruptor dihukum mati. Rekomendasi tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sangat hati-hati. Termasuk dari sisi hak asasi manusia, mengingat hal itu menyangkut hak hidup manusia," ujarnya.

Robikin menambahkan, di antara pertimbangan faktual NU merekomendasi hukuman mati terhadap koruptor adalah karena daya rusak kejahatan tersebut langsung menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat.

Dalam keadaan seperti itu, Robikin menilai, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi. Baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Bukan sebaliknya yang harus dilemahkan melalui revisi undang-undang.

"Selain itu pembentuk undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan, serta terus mengupayakan tumbuh-berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat," imbuhnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
PBNU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved