Peristiwa Lumajang
Mantan Kapolsek Pasirian Jadi Tersangka Kasus Salim Kancil
Tapi perwira itu sudah tidak dinas di Polsek Pasirian. Argo hanya menyebut perwira itu adalah mantan Kapolsek Pasirian.
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Sasono
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Polda Jatim masih belum blak-blakan mengungkap identitas tersangka penambangan liar, dan pengeroyokan serta pembunuhan Salim Kancil di Lumajang.
Tapi dipastikan ada tiga orang polisi yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan tiga polisi sebagai tersangka.
Ditemui di Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui tiga polisi sudah menjadi tersangka.
Pihaknya masih dalam pemberkasan terhadap tiga polisi itu. "Ada perwira juga," kata Argo, Rabu (7/10/2015).
Perwira di Polsek Pasirian disebut-sebut yang tercantum dalam daftar tersangka.
Tapi perwira itu sudah tidak dinas di Polsek Pasirian. Argo hanya menyebut perwira itu adalah mantan Kapolsek Pasirian.
Perlu diketahui, penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-awar sudah berlangsung sejak 2008 lalu. Melihat lamanya kasus lain, diperkirakan ada sejumlah polisi yang terlibat.
Saat ditanya keterlibatan mantan Kapolres Lumajang, Argo langsung berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Argo hanya menjawab, "Kenapa kok sampai tanya mantan Kapolres?"
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim telah memeriksa tiga polisi itu.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penambangan liar dan penganiayaan serta pembunuhan aktivitas anti-penambangan di Lumajang.
Diduga ada polisi yang sengaja membiarkan adanya penambangan liar di Desa Selok Awar-awar.
Bahkan diduga polisi juga mengetahui rencana penganiayaan itu, tapi tidak mencegah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/salim-kancil-selo-awar-awar-pasirian-lumajang-mafia-tambang_20151004_001405.jpg)