Jumat, 24 April 2026

Berita Malang

Darah Tertumpah Gara-gara Istri Selingkuh dengan Kenalan di Facebook

#MALANG - Kenal via Facebook, bertemu lalu kabur 3-4 bulan. Padahal, masing-masing punya pasangan sah. Darah pun tertumpah gara-gara selingkuh.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli
net
Ilustrasi 

SURYA.co.id | MALANG - Didik Hariadi (26), tersangka pembunuh yaitu Budiono (40), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengaku tidak kenal dengan selingkuhan istrinya itu.

Itu sebabnya, ia bertanya dulu apakah kepada Didik soal namanya. "Tersangka tidak kenal dengan korban. Yang kenal hanya istrinya," jelas Wakapolres Malang, Kompol Arief Mukti Surya SIK kepada wartawan, Senin (5/10/2015) di Polres Malang.

Perkenalan istrinya dengan Didik, ungkap Budiono, dimulai dari media sosial Facebook.

Sebelum Lebaran, istri Budiono yang menurut kerabat korban bernama Endang, meninggalkan suaminya yang berprofesi sebagai sopir itu.

Kecurigaan Budiono pada istrinya bermula ketika ia sedang tugas sebagai sopir ke Jakarta. Saat ditelepon, istrinya tidak menerima panggilan.

Selama sepekan dia berusaha menghubuni sampai ke tugas di Bali. Kemudian, suatu hari ada telepon masuk dari nomor lain.

"Istrinya memberitahu sedang di Kalimantan," kata wakapolres.

Budiono pun berusaha membujuknya untuk pulang. Dalam percakapan itu, istrinya menjelaskan sudah ada orang lain. Ya, Endang mengakui telah selingkuh.

Budiono sebenarnya sudah minta agar diurus baik-baik, seperti perceraian. Sebab bagaimanapun, Endang masih istri sahnya.

Dari istrinya juga, Budiono tahu alamat Didik yang akan pulang ke kampungnya di Kecamatan Pagak. Budiono pun mencarinya ke sana.

Korban Didik juga sudah berpisah dari istrinya, meski belum resmi cerai. Didik pun membawa pergi istri Budiono selama 3-4 bulan.

Akankan polisi memanggil Endang sebagai saksi? "Tidak perlu," jawab AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang.

Sampai saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban. Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya sampai seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Barang bukti dari kasus ini adalah sandal milik pelaku di TKP yang penuh darah dan tertinggal bersama celurit.

Kemudian baju korban, bantal dan selimut yang terdapat becak darah korban serta motor Honda Astrea Prima N 6864 DO, HP merek Nokia milik tersangka, baju pelaku dan celurit. Bau anyir darah masih tersebar di benda-benda itu.

Yuk, update berita penting dan menarik saja, klik: 

Facebook SURYA Online Twitter @portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved