Jumat, 10 April 2026

Peristiwa Lumajang

Kades Selok Awar Awar Dituduh Rancang Pembunuhan Salim Kancil

"Dia diduga sebagai aktor intelektual, yang merencanakan, dan yang memberikan fasilitas terjadinya tindak pidana itu," lanjut Fadly.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
SURYA.CO.ID
Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail mengumumkan Hariyono, Kades Selok Awar Awar sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil. 

SURYA.CO.ID | LUMAJANG - Polisi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Hari ini Kamis 1 Oktober, kami menetapkan Kades Selok Awar-Awar atas nama Hariyono sebagai tersangka dalam Pasal 338, 340 dan 170 KUHP," ujar Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail, Kamis (1/10/2015).

Pernyataan itu disampaikan Fadly di hadapan ratusan orang yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Liar di Pendapa Lumajang, .

Pasal 338 KUHP dikenal dengan pasal tentang pembunuhan, sedangkan 340 adalah pasal tentang pembunuhan berencana.

"Dia diduga sebagai aktor intelektual, yang merencanakan, dan yang memberikan fasilitas terjadinya tindak pidana itu," lanjut Fadly.

Mendengar itu, sejumlah orang bertepuk tangan. Tidak semua orang bertepuk tangan sampai Fadly menyampaikan sentilan.

"Wah yang tepuk tangan tidak sampai separo, jangan-jangan takut jadi tersangka," ujar Fadly disambut tawa peserta Rakor.

Hariyono menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, warga Desa Selok Awar-Awar.

Ia juga disangka terlibat penganiayaan terhadap Tosan. Kedua orang ini menjadi korban karena menolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak desa setempat.

Selain kasus pembunuhan berencana, Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved