Pemberantasan Korupsi

Kejati Jatim Ingin Bentuk Tim Auditor Agar Tak Terus Tergantung BPKP

Kejati berniat membentuk tim auditor sendiri untuk menghitung kerugian negara sendiri.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
surya/m.taufik
HITUNG UANG - Penyidik Kejati Jatim menghitung gebokan uang yang diserahkan oleh kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Kamis (19/3/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Belum keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuat kasus korupsi menumpuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kejati tidak bisa memaksa BPKP segera menuntaskan penghitungan kerugian negara.

Kejati berniat membentuk tim auditor sendiri untuk menghitung kerugian negara sendiri. Tapi belum diketahui kapan niat itu bakal terwujud.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Elvis Johnny menyatakan, Kejati baru memiliki satu staf yang pernah ikut pelatihan auditor di BPKP. Tapi staf ini masih belum bisa ditugaskan menghitung kerugian negara terhadap kasus korupsi. Rencananya staf itu akan diperbantukan dulu di BPKP.

“Kalau sekarang, kami belum bisa menghitung sendiri,” kata Elvis, Sabtu (26/9/2015).

Sebenarnya Kejati tidak mengandalkan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Meskipun jumlahnya terbatas, Kejati memiliki staf yang bisa menghitung kerugian negara.

Para staf itu hanya menghitung kerugian negara yang tidak ribet. Penyidik baru menyerahkan ke BPKP bila proses penghitungannya sangat ribet.

Menurutnya, penyidik tidak bisa menuntut BPKP segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara terhadap berkas yang telah dikirim Kejati.

Dia khawatir hasil penghitungan kurang akurat bila penyidik memaksa BPKP segera menyelesaikan penghitungan.

“Kami juga menyadari kalau tugas BPKP sangat banyak,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menyatakan, ada lima kasus korupsi yang masih dalam proses penyidikan.

Di antara kasus itu adalah dugaan korupsi eksplorasi pasir besi di Lumajang, dan bantuan kredit usaha penggemukan/pembibitan sapi (KUPS) di Bank Jatim Jombang.

Dandeni mengakui mayoritas dugaan korupsi yang ditangani Kejati masih menunggu hasil audit BPKP. Selama proses penyidikan ini, Kejati hanya menyediakan dokumen atau data yang akan diolah oleh BPKP. Setelah semua data diserahkan, pihaknya hanya bisa menunggu BPKP menyelesaikan tugasnya.

“Ada kasus yang dokumennya sangat banyak sehingga sulit menghitungnya. Makanya kami memaklumi kalau proses penghitungannya lama,” kata Dandeni.

Baca selengkapnya di Harian SURYA
LIKE http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved