Breaking News
Setiap Sekolah Wajib Berbadan Hukum
Sekolah yang menolak Bopda atau BOS juga wajib berbadan hukum agar tidak mempersulit kegiatan belajar-mengajar.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Sekolah swasta atau yayasan yang membawahi pendidikan yang ingin menerima hibah sekarang wajib wajib berbadan hukum. Hal ini mengacu pada UU no. 23 Tahun 2014, Pasal 298 ayat 5 tentang Pemberian Hibah.
“Kami akan memfasilitasi percepatan pendaftaran dan pengesahan setiap lembaga pendidikan ke Kemenhumkan. Agar pencairan Bopda bisa berjalan lancar. Kami akan membuka layanan untuk itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan di Gedung Wanita, Rabu (23/9/2015).
“Setiap yayasan atau lembaga yang telah melakukan verifikasi data, akan segera dibantu untuk mengurusan SK ke Kemenhumkam,” imbuh mantan Kepala Bappemas Surabaya itu.
Sementara untuk sekolah yang telah berbadan hukum akan memiliki pengesahan dari menteri, sesuai UU No.16 Tahun 2001 junto 28/2004, tentang Yayasan atau Lembaga.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi mengungkapkan, sekolah yang menolak Bopda atau BOS juga wajib berbadan hukum agar tidak mempersulit kegiatan belajar-mengajar.
“Ini sifatnya wajib dilaksanakan. Kalau tidak, semua kegiatan seperti pengadaan sarana prasarana, perpanjangan operasional akan sulit,” papar dia.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA