Berita Kriminal Surabaya
Polisi Ungkap Upaya Penggelapan Mobil Rental
Oleh Ahmad Rifai, mobil itu kemudian digadaikan kepada Rokib seharga Rp 30 juta. Sedang Rokib menggadaikan ke Faisol juga Rp 30 juta.
Penulis: Mohammad Rizal Ghurobi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penggelapan mobil rental dengan sistem penjualan secara gandai.
Tiga pelaku penggelapan mobil Avanza L-1704-JY yang ditangkap adalah Abdullah Sahar (39), Moh Rokip (25), dan Ahmad Faisol (34).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban Rabiah Rangkuti yang merupakan pemilik mobil rental bahwa mobil Avanza-nya telah direntalkan kepada Abdullah Sahar.
Sedangkan Abdullah Sahar menjelaskan bahwa mobil itu untuk dipakai sendiri, namun setelah beberapa minggu tidak ujung kembali, ternyata mobil itu berpindah tangan kepada Rifai yang saat ini buron.
Oleh Ahmad Rifai, mobil itu kemudian digadaikan kepada Rokib Rp 30 juta. Selanjutnya mobil dipindahkan ke tersangka Faisol seharga Rp 30 juta.
"Saya ini tidak tau apa-apa, mobil memang saya pakai, tapi saya tidak tau kalau ini dari hasil penggelapan. Soalnya saya kasih uang, dan ya saya pinjem mobilnya," tutur Faisol.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Kota Surabaya, AKP Liliy Djafar, seharusnya Faisol saat menggadaikan mobil tersebut disertai surat- surat kendaraan yang lengkap (BPKB).
Namun, tidak ada surat tanda kendaraan dan keduanya langsung saja kedua tersangka Rokib dan Faisol ini berusaha memiliki mobil itu.
"Sehingga, Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan mobil saksi Samsul Arifin saat mobil itu dipinjam oleh Samsul Arifin untuk mengantar keluarga di Surabaya," lanjunya.