Kamis, 9 April 2026

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan

Kejari Siapkan Dua Jaksa Kawal Kasus Rifai

Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro mengungkapkan, ancaman hukuman kurungan bagi tersangka pemalsu ijazah lebih dari lima tahun.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyiapkan dua jaksa untuk mengawal kasus dugaan ijazah palsu yang membelit Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mohamad Rifai. Politisi Gerindra itu ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo sebagai tersangka akhir pekan lalu.

"Surat P-16 atau penunjukan dua Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan di kepolisian sudah kami keluarkan," kata Kasi Pidum Kejari I Wayan Sumertayasa, Selasa (15/9/2015). Dua jaksa itu adalah dua yakni Adi Sujanto dan Wido Utomo.

Dia menjelaskan, tugas dua jaksanya itu adalah mengecek dan mengawal kasus ini. Selain fungsi pengawasan, mereka juga diberi kewenangan untuk bertanya perkembangan penyidikan polisi.

"Penyidik harus beri laporan perkembangan 30 hari sejak SPDP diterbitkan," jelasnya.

SPDP ini adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dia menegaskan, kejari memberikan perhatian khusus untuk kasus yang mendapatkan sorotan publik. Dia berharap penyidikan berjalan segera.

"Kalau pelimpahan tahap pertama segera, kami bisa langsung pelajari," kata dia.

Penyidik Polres Sidoarjo menetapkan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu pada Jumat (11/9/2015) lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Mohammad Rifai sebagai tersangka. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu alias abal-abal untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legeslatif pada 2014 lalu.

Atas Kasus pemalsuan ijazah ini polisi menjerat tersangkanya dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sikdiknas. Jerat bagi Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu berlapis.

Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro mengungkapkan, ancaman hukuman kurungan bagi tersangka pemalsu ijazah lebih dari lima tahun.

"Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (14/9/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved