Jumat, 17 April 2026

Berita Magetan

Ribuan Guru Magetan Dipungut Rp 50.000 Tiap Minta Tanda Tangan

"Ini bukan isu, pungli oleh staf Bidang Kepegawaian Dindik itu bener. Padahal Pak Kadindik sedang berhaji, tapi stafnya memanfaatkan untuk pungli."

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yuli

SURYA.co.id | MAGETAN - Sekitar 6.000 guru dari semua jenjang yang ingin mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) untuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK), sebagai persyarakatan kenaikan pangkat, di Bidang Kepegawaian Dindik terjebak pungutan liar atau pungli Rp 50.000 per orang. 

"Ini bukan isu, pungli yang dilakukan staf Bidang Kepegawaian Dindik itu bener. Padahal Pak Kadindik sedang berhaji, tapi staf di kepegawaian memanfaatkan ini," ujar seorang guru SD yang minta nama dan sekolahnya tak disebut, kepada SURYA.co.id, Senin (14/9/2015).

Permintaan tanda tangan untuk PTK itu merupakan persyaratan mutlak guru untuk kenaikan golongan kepegawaian mereka. Karena tidak mau ribet, terutama guru SD, permintaan staf Bidang Kepegawaian Dindik itu dipenuhi.

"Saya takut nanti PTK saya tidak dinaikan ke Kadindik, kalau itu terjadi, kenaikan pangkat saya bisa tertunda," katanya.

Menurut dia, banyak guru yang seperti menyerah sebelum dimintai pungli sudah menyiapkan amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribuan.

"Teman-teman saya tahunya diminta bayar Rp 50 ribu untuk tandatangan PTK dari guru-guru yang sudah mengajukan duluan," ujar Ibu guru yang rambutnya direbonding sebahu ini.

Hal yang sama juga dialami guru negeri warga Kelurahan Terung, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Katanya, pungli ini tidak hanya sekali ini, sebelumnya bila ada kenaikan kelas atau pengurusan persyaratan sertifikasi guru juga ada pungli di Bidang Kepegawaian.

"Persyaratan karya ilmiah untuk guru dijadikan bisnis Kepala Sekolah, pengawasan sekolah untuk bisnis dengan embel-embel membantu mencarikan karya ilmiah itu. Lumayan, ongkosnya per karya ilmiah bisa sampai Rp 4 juta, padahal karya ilmiah itu download dari internet," jelas guru berambut semi gondrong ini kepada SURYA.co.id di rumahnya, Senin (14/9/2015).

Menurut dia, pungli Rp 50 ribu itu masih murah bila dibandingkan potongan dana sertifikasi yang diterima guru. Tapi meski murah, dikalikan 6.000 guru sudah bisa dipakai untuk beli rumah mewah.

"Mestinya, guru-guru cari bukti, kemudian sepakat melapor ke polisi. Ditangani atau tidak, kalau sampai tertangkap tangan, pastinya malu. Dan ini akan membuat jera lainnya," kata mantan aktivis Universitas Brawijaya ini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Djoko Santoso saat dikonfirmasi menyatakan akan mencari tahu kabar pungli itu.

"Saya ini tidak dikasih tahu berapa ribu guru yang naik pangkat. Kalau ada pungli untuk tandatangan PTK, bisa langsung saja ke saya, tidak usah ke kepegawaian," kata Plt Kadindik yang sehari-hari sebagai Sekretaris Dindik Kabupaten Magetan ini kepada SURYA.co.id, Senin (14/9/2015).

Ia merasa yakin, Kadindik tidak akan meminta atau menyuruh peungutan itu. Begitu juga saat Kadindik sementara dijabatnya.

"Saya ini dari guru, dan sudah sangat dekat dengan guru. Begitu juga dengan Kadindik Pak Bambang, tidak mungkin ada perintah melakukan pungutan untuk tandatangan. Saya akan melakukan penyelidikan," tandas mantan Kepala Sekolah SMPN I Magetan ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved