Senin, 13 April 2026

Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim

Kejari Terima Penyerahan BB Giro Senilai Rp 500 Juta

Pelimpahan tersebut disertai penyerahan empat tersangka dan sejumlah barang bukti kepada penyidik di Kejari.

Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
surya/zainuddin
Sekretaris Bawaslu Jatim, Amru saat diperiksa di Kejari Surabaya, Senin (14/9/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dugaan koruspi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dari Polda Jatim, Senin (14/9/2015).

Pelimpahan tersebut disertai penyerahan empat tersangka dan sejumlah barang bukti kepada penyidik di Kejari.

Empat tersangka yang diserahkan dalam tahap dua ini terdiri dari dua orang dari Bawaslu, dan dua orang lainnya dari rekanan. Dua orang dari Bawaslu yang akan diserahkan adalah Sekretaris Bawaslu, Amru, dan Bendahara Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo.

Sedangkan dua tersangka lain dari rekanan penyedia barang dan jasa, yaitu A Khusaini dan Indriyono.

Empat orang ini langsung menjalani proses administrasi di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Selama menjalani proses administrasi ini, sebagaian tersangka menunggu di ruang tahanan.

“Selain tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti (BB). Di antara BB yang kami terima adalah uang Rp 34 juta, dan giro senilai Rp 500 juta,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan.

Empat tersangka tidak terlalu lama berada di Kejari. Setelah menjalani proses administrasi, empat tersangka ini langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. Empat tersangka ini menjadi tahanan Kejari maksimal selama 20 hari.

Didik menambahkan pra tuntutan kasus ini memang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihaknya hanya menangani proses administrasi para tersangka. Nantinya jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan berasal dari Kejati dan Kejari.

Delapan JPU akan mengawal kasus ini yang terdiri enam orang dari Kejati dan dua orang dari Kejari.

Enam JPU dari Kejati adalah Endriyanto Esbandi, Abraham Kholis, Agung Pribadi, Nur Hadi Puspandoyo, Melia Ayu Anggaraeni, dan AdeElvi Trisnamawati. Sedangkan dua JPU dari Kejari adalah Hanafi Rahman dan Wirabuana Putra.

“Kami segera limpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanannya berakhir,” tambahnya.

Penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Setelah pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Jatim masih memiliki pekerjaan menyelesaikan berkas enam tersangka lain.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2013 lalu. Sebagai lembaga pengawas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2015, Bawaslu mendapat dana sebesar Rp 142 miliar. Dana ini digunakan untuk operasional Bawaslu.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan sejumlah proyek atau kegiatan fiktif. Di antara kegiatan fiktif adalah akomodasi di hotel selama sepekan.
Padahal kegiatan ini hanya berlangsung sekitar tiga hari. Selain itu, pengadaan spanduk sebanyak 2.000 buah, tapi hanya terealisasi sekitar 800 buah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved