Eksekusi PT Cinderella
Inilah Kronologi Sengketa di PT Cinderella
Hakim menilai tidak terlihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Sasono
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Kisruh yang terjadi di PT Cinderella sudah berlangsung sejak 2006. Kisruh atas lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ini melibatkan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa dengan PT Cinderella Vila Indonesia (CVI).
Kisruh ini terdaftar dalam perkara nomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terakhir kasus ini sampai ke Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 232 PK/PDT/2012, sengketa ini dimenangkan oleh PT CVI.
Putusan PK menjelas diuraikan bahwa majelis hakim agung menolak permohonan PK yang diajukan PT EMKL Pendawa.
Hakim menilai PK yang diajukan PT EMKL Pendawa tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.
Majelis hakim agung juga menilai enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, tidak termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.
Hari ini juru sita PN Surabaya kembali mengeksekusi lahan itu.
Meskipun mendapat perlawanan dari buruh, juru sita berhasil membacakan surat keputusan tanda eksekusi.
Sekitar 1.600 personel gabungan bersiaga di lokasi selama eksekusi berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berhadapan_20150903_090406.jpg)