Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Magetan

Jamu Ilegal Dalam Kemasan Botol Bekas Beredar di Magetan

"Harganya satu botol Rp 15 ribu, saya nanti setor ke pemiliknya Rp 11 ribu,"kata pemilik warung makan rica-rica di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten

Tayang:
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
Surya/Doni Prasetyo
Jamu Tangkur Buaya tanpa izin dari Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Kesehatan beredar di warung warung dipedesaan wilayah Kabupaten Magetan. Yang memprihatinkan, jamu ilegal itu dikemas dalam botol bekas minuman suplemen. 

SURYA.co.id| MAGETAN - Meski menjadi larangan dan sanksi hukuman yang berat, pembuat jamu tanpa izin tetap berani memasarkan produknya itu ke warung warung dan toko kelontong dipelosok pedesaan wilayah Kabupaten Magetan.
Umumnya jamu yang beredar itu campuran dari bahan tradisional dan kimiawi obat.

Tidak hanya itu, jamu yang dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan minuman suplemen legal yang dikeluarkan pabrik pharmasi itu dikemas dalam botol bekas minuman suplemen, hanya merk tempelan yang diccopot, sedang gambar timbul yang menempel di botol tetap terlihat.

"Harganya satu botol Rp 15 ribu, saya nanti setor ke pemiliknya Rp 11 ribu,"kata pemilik warung makan rica-rica di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kepada Surya, Selasa (1/9).

Ketika didesak dari mana jamu berlebel tradisional "Tangkur Buaya" itu dibeli, pemilik warung makan berkaca mata ini seperti enggan menjawab, dan malah mengambil jamu yang dipajang dimejanya.

"Pemilik jamu tangkur buaya itu datang keseni dan menitipkan satu pres berisi 10 botol. Biasanya setiap enam hari atau dua minggu, dia (pemilik jamu) datang mengecek jamu itu, kalau laku ditambah dan minta uang. Kalau belum laku, hanya dilihat saja,"katanya

jamu jamu tanpa izin BPOM RI itu rupanya hanya beredar di wilayah pelosok dan dititipkan di warung warung, toko kelontong, dan pedagang di pasar. Selain jamu penambah vitalitas, seperti Jamu Tangkur Buaya, ada jamu pegel linu rematik, anti masuk angin dan penurun tekanan darah.

Harga jamu yang beredar di warung, toko kelontong dan pasar pedesaan, dijual dengan harga bervariasi antara Rp 7.500 - Rp 15 ribu.

Jamu ilegal itu hampir seluruhnya dikemas dalam botol bekas minuman sumplemen ternama. Di pedesaan jamu campuran dari bahan tradisional dan kimiawi obat ini sangat digemari, selain harganya terjangkau, kasiat jamu ini menurut warga pedesaan sangat manjur.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved