Berita Jombang
Kartu Kuning Tak Lagi Syarat Pelamar, Data Penganggur Tak Terpantau
Selama ini jumlah pencari atau pemohon kartu Ak1 atau biasa disebut kartu kuning merosot tajam, Dinsosnakertrans Jombang.
Penulis: Sutono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JOMBANG - Kebijakan calon pelamar CPNS atau pencari kerja yang tidak lagi wajib menyertakan kartu kartu tanda pencari kerja (Ak-1) berdampak kepada data Dinsosnakertrans Jombang.
Selama ini jumlah pencari atau pemohon kartu Ak1 atau biasa disebut kartu kuning merosot tajam, Dinsosnakertrans kini menghadapi kesulitan memperkirakan jumlah pengangguran di daerah.
Kepala Dinsosnakertrans Heru Widjajanto mengungkapkan, selama satu tahun terakhir ini jumlah pemohon mengalami penurunan. Pada 2014, pemohon kartu Ak-1 mencapai 599 orang.
Namun pada 2014 sampai bulan ini, Dinsosnakertrans baru menerima pengajuan dari 450 orang. Kondisi tersebut disebabkan jarangnya kartu kuning dipakai sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan.
Heru Widjajanto mengatakan, pemohon kartu Ak-1 rata-rata sekarang hanya 20 orang per hari. Angka ini jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 50 orang per hari.
“Tes CPNS yang kemarin digelar tidak mewajibkan kartu Ak-1 sebagai syarat administrasi. Jadi berkurangnya cukup signifikan,” kata Heru Widjajanto, Minggu (30/8/2015).
Menurutnya, selain pemohon kartu kuning menurun, tidak dimasukkannya kartu kuning sebagai persyaratan rekrutmen CPNS menyulitkan Dinsosnakertrans menghitung jumlah pencari kerja di Kabupaten Jombang.
“Ini yang kami sayangkan, jumlah pencari kerja di Jombang jadi sulit dihitung. Karena untuk melamar pekerjaan tidak lagi menggunakan kartu Ak-1 sebagai syarat,” tambahnya.
Menurut Heru, data jumlah pencari kerja yang dihitung berdasar pemohon kartu Ak-1, bisa diperkirakan jumlah pengangguran di daerah, dan bisa menjadi acuan pemerintah mengeluarkan kebijakan selanjutnya.
Agar dampak tidak semakin meluas, Heru Widjajanto meminta perusahaan di Jombang untuk tetap memasukkan kartu Ak-1 sebagai syarat melamar pekerjaan di perusahaan di Jombang.
“Kami membuat aturan agar perusahaan-perusahaan swasta tetap memasukkan kartu Ak-1 sebagai syarat rekrutmen,” lanjutnya.