Breaking News
E-Dishub Layanan Baru Uji Kir
Mulai 1 September 2015, tak ada lagi transaksi dengan pegawai UPTD, transaksi langsung ke Bank Jatim atau ATM.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Beragam reaksi muncul atas rencana penerapan pembayaran retribusi uji kir kendaraan dengan ATM. Sebagian merasa lebih terlayani, namun sebagian wajib uji kir merasa lebih senang kalau membayar langsung.
"Saya tak punya ATM Bank Jatim, nanti repot. Mendingan seperti ini, membayar di tempat dengan layanan drive thru," kata Marwan, pemilik Colt pikap ditemui UPTD Pengujian Kendaraan Wiyung, Rabu (26/8/2015).
UPTD Wiyung khusus untuk menguji kendaraan di bawah berat 3,5 ton, pikap dan truk kecil. Mulai 1 September 2015, tak ada lagi transaksi dengan pegawai UPTD, transaksi langsung ke Bank Jatim atau ATM.
"Semangatnya adalah meminimalisasi pertemuan dengan pegawai. Semua sudah melalui drive thru. Artinya, wajib uji sudah dimanjakan dan langsung dilayani. Nanti datang ke sini tak lagi bawa uang tapi cukup resi," kata Kepala TU UPTD Wiyung Abdul Manap.
Wajib uji kir membayar retribusi Rp 65.000 ke ATM, selain biaya buku dan denda bila ada. Datang membawa kendaraan dengan menyertakan STNK asli, buku uji, dan KTP sesuai STNK.
"Sebenarnya sama seperti saat membayar cicilan. Masuk ATM ada menu e-Dishub dan memasukkan nomor dan data. Tinggal ngeklik, terbayar," tambah Manap.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA