Breaking News
Dindik Gresik Edarkan Surat Larangan Pungli
Mahin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, mengatakan, surat edaran ini akan dipantau terus ke sekolah-sekolah.
Penulis: Sugiyono | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID I GRESIK - Wali murid yang tergabung dalam Komite Pendidikan Gratis akan mengawal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Nomor 420/2410/437.53/2015 tentang penghapusan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Negeri, Selasa (25/8/2015).
“Jika sekolah masih membutuhkan biaya tambahan diluar operasional, untuk investasi, syukuran wisuda, maka harus masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” kata Budiono, Anggota Serikat Pekerja Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI- Kasbi).
Selain itu, kegiatan rekreasi hanya dilakukan sekali selama siswa belajar di salah satu jenjang pendidikan dan sifatnya tidak wajib dan bagi siswa yang tidak ikut, agar tidak diintimidasi serta tidak dibebani biaya tersebut.
“Yang penting, semua biaya pendidikan yang telah dibayarkan wali murid kepada pihak sekolah, maka sekolah harus menyertai kuitansi pembayaran termasuk rinciannya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk biaya pendidikan yang telah dibayarkan oleh orang tua atau wali murid kepada pihak sekolah yang tidak disertai bukti kuitansi segera dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Kepala Sekolah yang tidak mengindahkan instruksi ini akan ditindak tegas, baik secara administrasi maupun secara hukum yang berlaku. Kepala Sekolah agar segera melaporkan secara berjenjang biaya pendidikan yang telah diterima tanpa ada bukti kuitansi bahwa telah dikembalikan kepada wali murid,” katanya.
Mahin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, mengatakan, surat edaran ini akan dipantau terus ke sekolah-sekolah. “Mohon kami diberi waktu sampai akhir Agustus ini, jika masih ada sekolah yang menarik iuran secara tidak sah, kami tawarkan guru lain untuk menggantinya sebab masih banyak guru lain yang mau menjadi kepala sekolah,” katanya kepada wartawan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gresik32_20150825_220114.jpg)