Jumat, 24 April 2026

Berita Malang Raya

Pria Asal NTT Tusuk Istri di Malang, Dalihnya Sering Diomeli

"Saya sering diomeli," alasan Serpus, pria asal NTT yang sudah tujuh bulan tinggal di Karangploso setelah tinggal di Kalimantan.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli
SXC/mmagallan
ILUSTRASI 

SURYA.co.id | MALANG - Serpusarwe (57), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menikam istrinya, Suliati (58), Minggu (23/8/2015).

Ia menggunakan pisau dapur yang tajam yang biasa dipakai untuk mengiris sayur. Serpusarwe kini mendekam di tahanan Polres Malang, Senin 24/8/2015) siang.

"Saya sering diomeli," alasan Serpus, pria asal NTT yang sudah tujuh bulan tinggal di Karangploso setelah tinggal di Kalimantan.

Alasan diomeli antara lain karena ia hanya makan sedikit. Maunya istrinya banyak. "Tapi saya nggak bisa makan banyak. Nggak enak perut saya," dalih Serpus kepada wartawan di UPPA Satreskrim Polres Malang, Senin sore.

Namun diperkirakan tidak hanya masalah makanan sebab ia terlihat seperti sangat sakit hati pada istrinya yang dibilang suka ngomel. Karena itu, ketika istrinya ke kamar mandi, ia sudah menyiapkan pisau dapur. Ketika di dapur, pisau itu ditusukkan ke punggung kiri istrinya. "Saya tusuk dua kali," akunya.

Tusukan kedua, ia tidak tahu kena mana. Dari foto, tangan kiri terbuka robek akibat terkena pisau selain punggung kiri. Istrinya sempat membela diri.

"Kita berdua sempat jatuh. Tapi kemudian istri saya keluar rumah dan teriak-teriak," katanya.

Ia berusaha mengejar keluar masih dengan membawa pisau dapur itu. Tapi oleh warga diamankan dan kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso. Sementara istrinya masih perawatan di RS di Karangploso.

"Hari ini rencana memeriksa ke sana (RS)," ungkap Wahyu Hidayat.

Suliati-Serpusarwe, pasangan sepuh ini sudah menikah lama, sejak 1987. Ia dan istrinya tidak memiliki anak.

Sedang Suliati punya satu anak perempuan yang menjadi TKW di Arab. Tiap bulan, pasutri ini mendapat kiriman uang dari anak Suliati sekitar Rp 500.000.

Informasinya, ia jengkel karena tidak diberi uang istrinya untuk biaya pulang ke Flores. Namun itu dibantahnya. "Nggak. Bukan masalah itu," katanya pelan.

Karena kasus ini, Serpus terjerat pasal 44 ayat 1 dan 2 UU no 23/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Serpus kini satu tahanan dengan Abdullah, tersangka pembunuh anak dan istri di Kecamatan Jabung.

Abdullah membunuh karena juga kerap diomeli anak istrinya karena masalah ekonomi. "Abdullah sudah di sel polres biar bersosialisasi dengan yang lain," kata dia.

Serpus mengaku menyesali perbuatannya karena menusuk istrinya. "Saya nyesel," ungkapnya dengan suara perlahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved