Berita Situbondo
KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo
Dengan ditetapkannya tiga paslon, maka ada tiga pasangan yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni
SURYA.co.id| SITUBONDO - Sekitar pukul 13.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, mengumumkan penetapan pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Pengumuman penetapan disampaikan ketua KPU didampingi empat anggota komesioner di ruang media centre KPU di Jalan Merak, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.
Tiga paslon yang ditetapkan peserta calon bupati dan wakil bupati, mereka adalah, R Abdullah Faqih Gufron dan Untung yang dicalonkan partai PDIP dan Demokrat.
Sedangkan pasangan calon kedua, Abd Hamid Wahid dan LA Fadil Muzakki yang dicalonkan partai persatuan pembangunan hasil muktamar Surabaya dan hasil muktamar Jakarta serta parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dadang Wigiarto dan Yoyok Mulyadi yang dicalonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Situbondo, Joedo Fajar Irawan mengatakan, penetapan ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni rapat pleno terbuka untuk menentukan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan pada tanggal 26 Agustus 2015 di gedung Bhayangkara Jananuraga jalan PB Soedirman.
Penetapan ketiga paslon berdasarkan ketupusan KPU nomor, 35/ Kpts/ KPU-Kab-014. 329894/Vlll/2015 tentang penetapan nama nama pasangan calon yang memenuhi persyaratan pencalonan dan persyarata calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo 2015.
Dengan ditetapkannya tiga paslon, maka ada tiga pasangan yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA