Peristiwa Surabaya
Pertokoan Indo Plaza Surabaya Dieksekusi Pengadilan
"Eksekusi ini berdasar penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 33/X/2015/PN.Sby tertanggal 14 Agustus 2015. Isinya,
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni
SURYA.co.id|SURABAYA - Indo Plaza dan pertokoan di kompleks Stasiun Semut Surabaya dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/8).
Eksekusi ini merupakan puncak dari perseteruan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).
Perseteruan itu terkait pengelolaan Indo Plaza dan pertokoan di stasiun Semut.
"Eksekusi ini berdasar penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 33/X/2015/PN.Sby tertanggal 14 Agustus 2015. Isinya, untuk melaksanakan eksekusi dengan menghukum tergugat I (PT KAI) untuk segera merealisasikan KSO dengan penggugat dalam pengelolaan gedung Indo Plaza dan pertokoan di Stasiun Semut," ujar Joko Soebagyo, Juru Sita PN Surabaya di sela eksekusi.
Dalam eksekusi ini, tidak ada penyitaan atau penyegelan.
Petugas PN Surabaya bersama pihak KAI dan PT SSLL hanya memeriksa lokasi pertokoan dan sejumlah titik di Indo Plaza Surabaya.
"Kami hanya menjalankan eksekusi, pembacaan berita acara dan memeriksa lokasi. Penetapan eksekusi ini atas permohonan Sugiharto Nugroho (Dirut PT SSLL) melawan PT KAI dan kawan-kawan," sambung Joko.
PT KAI hanya bisa pasrah dengan eksekusi tersebut.
"Kan sudah jelas, eksekusi sudah dilaksanakan. Kami juga sepakat," jawab Sumarsono, Humas PT KAI Daop VIII di lokasi eksekusi.
Menurutnya, setelah ini bakal ada pertemuan kedua belah pihak untuk membahas proses lebih lanjut.
"Kami belum bisa berbicara banyak, yang jelas setelah ini kedua pihak akan bertemu lagi," singkatnya.
Sementara dari pihak SSLL, Rakhmat Santoso selaku kuasa hukum menyebut bahwa pekan depan bakal dilakukan pembukaan segel dan pengoperasian kembali di bawah pengelolaan PT SSLL.
"Beberapa waktu lalu kantor SSLL sempat disegel oleh PT KAI, ini yang akan kita buka segelnya. Dan pengelolaan yang sempat diambil alih KAI akan kita kembalikan lagi ke SSLL. Sebagaimana KSO yang ada, pengguna membayar sewa ke SSLL dan PT SSLL membayar ke KAI," jawab Rakhmat.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/indo-plaza_20150821_114206.jpg)