Breaking News

Pekerja Keluar atau PHK Bisa Cairkan JHT

Mereka yang cacat total biasanya berada dalam kondisi yang down. Karena itu, JHT mereka bisa dicairkan sebagai bentuk dukungan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT menyebutkan pekerja peserta BPJS yang di PHK atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua), berlaku mulai 1 September 2015.

Aturan sebelumnya, untuk pencairan JHT pekerja harus menunggu 10 tahun masa kerja, bahkan pencairan dana JHT saat ini bisa langsung dilakukan hanya dalam tenggat sebulan usai pengajuan.

“Aturan baru dihadirkan untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata Direktur Kepersertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi dalam Sosialisasi Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Surabaya, Jumat (21/8/2015).

Selain untuk para pekerja yang berhenti, aturan itu juga mengatur tentang para pekerja yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, dan cacat total. “Mereka yang cacat total biasanya berada dalam kondisi yang down. Karena itu, JHT mereka bisa dicairkan sebagai bentuk dukungan,” lanjut Junaedi.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
BPJS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved