Berita Madiun

2 Pria Tambun Ini Mau Pesta Sabu-sabu, Keduluan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Titis Jati Permata
surya/sudarmawan
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan dua tersangka Gatot Margoto (38) dan Agus Sigit Purnomo (37), Jumat (14/08/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Dua pemuda berbadan tambun, Gatot Margoto (38) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Agus Sigit Purnomo (37) warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi digerebeg petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota.

Keduanya diringkus di lokasi berbeda saat hendak membeli sabu-sabu seberat 0,22 gram di Jalan Desa Metesih - Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"GT (Gatot Margoto) diamankan saat membeli sabu-sabu itu. Kemudian kami tangkap AS (Agus Sigit Purnomo) karena ia yang memiliki uang," terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono kepada SURYA.co.id, Jumat (14/08/2015).

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

"Rencananya usai membeli barang haram itu, GM itu diberi upah diajak pesta sabu-sabu. Makanya lokasi transaksinya selalu berubah-ubah karena mereka sudah curiga bakal digerebeg," imbuhnya.

Sementara itu, selama 8 bulan terakhir ada 25 kasus penangkapan narkoba dengan 31 tersangka. Rinciannya 24 laki-laki dan 8 orang perempuan.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved