Berita Madiun

Polisi Gerebek Judi Dadu di Makam Umum

Aksi judi dadu yang dibandari tersangka itu, tak pernah digerebek polisi meski sudah berjalan bertahun-tahun lantaran lokasinya berada di makam.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
Surya/sudarmawan
Polisi menunjukkan tersangka judi dadu dan sejumlah barang bukti, Selasa (11/8/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Tersangka Yuda Prasetyo tak bisa berkutik saat jajaran tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reskrim, Polres Madiun Kota menggerebek aksi perjudiannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Aksi judi dadu yang dibandari tersangka itu, tak pernah digerebek polisi meski sudah berjalan bertahun-tahun lantaran lokasinya berada di makam.

Saat menggelar judi dadu selalu bersamaan bila ada warga yang meninggal.

"Yang kami tahan hanya bandarnya, dua penomboknya hanya kami kenai sanksi wajib lapor," terang Kanit Tipiter, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Ipda Sunyoto, Selasa (11/08/2015).

Selain mengamankan bandar judi dadu itu, kata Sunyoto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tombokan Rp 180.000, beberan tatakan dadu, tempurung batok kelapa, tiga buah mata dadu, dan satu buah tatakan dadu.

"Tersangka bakal kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian Jo UU RI Nomor 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved