Pemberantasan Korupsi
Mantan Kepala Kemenag Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Juta
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 600 juta.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Syaifullah Anshari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional di Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya.
Syaifullah Anshari adalah mantan Kepala Kemenag Surabaya yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kemenag Jombang.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 600 juta.
Dari sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Sudah ada satu tersangka, inisialnya SA, dia mantan Kepala Kemenag Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino, Selasa (11/8/2015).
Kendati sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka, penyidik belum memeriksa si tersangka tersebut. Diagendakan, pemeriksaan terhadap tersangka bakal dilakukan pekan depan.
"Dalam waktu dekat (bakal memeriksa tersangkanya)," jawabnya.
Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kemenag Surabaya adalah adanya pemotongan dana operasional dari DIPA tahun 2013-2014.
Uang negara untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren, dan Seksi Bimas, diduga ada sebagian yang diselewengkan. Ketika itu, yang menjebat sebagai kepala adalah Syaifullah Anshari.
Selain dana operasional lima seksi di Kemenag Surabaya, juga ada uang operasional sebesar Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong.
Dana yang dicairkan ke masing-masing KUA jumlahnya lebih kecil dari nominal seharusnya. Diduga, pemotongan anggaran ini juga atas perintah Kepala Kemenag yang saat itu menjabat.
“Dananya mencapai miliaran rupiah, dan yang dipotong nilainya sekitar Rp 600 juta,” sambung Roy.
Sejak mengusut perkara tersebut, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk para pejabat di lingkungan Kemenag Surabaya.
Terhitung, ada sekitar 31 orang saksi yang diperiksa penyidik. Selain itu, petugas juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait pemotongan yang tidak procedural itu.