Lumpur Lapindo
Ini Penyebab Ganti Rugi Korban Lumpur Tak Cair
Sebab utama molornya pengiriman ini adalah PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum memberikan jaminan aset.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akhirnya terbuka menyebutkan penyebab belum dikirimnya berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo ke kantor Perbendaharaan Negara. Sebab utama molornya pengiriman ini adalah PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum memberikan jaminan aset.
"Pencairan ganti rugi korban belum bisa terralisasi karena ada satu syarat kelengkapan yang belum diberikan MLJ, yaitu serah terima jaminan aset," kata Humas BPLS Dwinanto Prasetyo di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (10/8/2015).
Dia menegaskan, serah terima jaminan aset ini merupakan syarat dari pemerian dana talangan Rp 781 miliar yang pemerintah pusat berikan kepada MLJ. Dana talangan inilah yang dipakai untuk mengganti kerugian warga atas tanah dan asetnya yang terendam lumpur Lapindo.
"Itu (penyerahan jaminan aset) kaitannya dengan pinjam meminjam (antara pemeritah pusat dengan MLJ)," ungkapnya. Satu masalah lain yang menjadi faktor tertundanga pengiriman berkas ini adalah belum disepakati siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk menerima jaminan aset milik MLJ.
Dwinanto mengungkapkan, pada rapat bersama antara BPLS dan Menteri Keuangan, diasepakati bahwa BPLS-lah yang diberi kuasa untuk menerima jaminan aset dari MLJ. Hanya saja dia mengklaim baru menerima kuasa pada Jumat lalu.
Sampai saat ini, BPLS belum bisa memastikan kapan penyerahan jaminan aset itu dilaksanakan. Dia hanya menyatakan bahwa draf penyerahan telah disepakati dengan MLJ. Jaminan aset meliputi sekitar 10.000 sertifikat warga korban lumpur yang sudah dibayar MLJ.
Sempat terjadi tarik ulur berapa jumlah aset yang dijaminkan kepada pemerintah pusat. Awalnya, MLj mengklaim telah menggantirugi aset warga senilai Rp 3,5 triliun. Namun, angka itu terkoreksi setelah adanya audit BPKP yang menyebutkan nilai ganti rugi 'hanya' Rp 2,7 triliun.
Diberitakan sebelumnya, warga korban lumpur Lapindo masih harus bersabar untuk mendapatkan pencairan ganti rugi. Pasalnya, meski telah menandatangani nota pencairan, berkas warga ditolak Bendahara Negara karena alasan revisi persyaratan pencairan.
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoajo (BPLS), Dwinanto Prasetyo mengatakan, sampai saat ini belum ada berkas milik warga yang dikirim ke Bendahara Negara. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus direvisi setelah BPLS berkoordinasi dengan Bendahara Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peringatan-9-tahun-semburan-lumpur-di-jalan-raya-porong-sidoarjo_20150714_215557.jpg)