Pelecehan Seksual
Gelar Perkara Anugerah School Ditunda, Status M Belum Diputuskan
Menurut Ayup, gelar perkara terpaksa harus ditunda sampai hasil lie detector diterimanya dan konfrontir antar saksi bisa digelar.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SIDOARJO - Gelar perkara kasus dugaan pencabulan di SD Anugerah School batal digelar, Senin (10/8/2015).
Pembatakan ini dikarenakan hasil pemeriksaan lie detector dan konforntir antar saksi juga urung dilaksanakan, Sabtu (8/8/2015).
"Sabtu lalu konfrontir tidak jadi dilaksanakan. Kemudian, sampai hari ini kami belum menerima hasil pemeriksaan lie detector terhadap M (terlapor) dari Polda Jatim," ujar Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayup Diponegoro, Senin (10/8/2015).
Batalnya konfrontir disebabkan karena satu dari dua korban, Abt sakit. Bocah bertubuh tambun itu menjalani opname karena sesak napas hebat.
Sesak itu didapat Abt bila ingat kejadian yang menimpanya. Abt memang masih trauma hingga saat ini.
Menurut Ayup, gelar perkara terpaksa harus ditunda sampai hasil lie detector diterimanya dan konfrontir antar saksi bisa digelar.
"Dua itu sifatnya wajib karena penyidik sangat bergantung pada hasil lie detector dan konfrontir," ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu menegaskan, hasil konfrontasi dan hasil uji kebohongan dijadikan patokan penyidik dalam mengambil sikap.
Terutama penentuan status M, apakah layak dijadikan tersangka atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, M yang merupakan pegawas kebersihan di Aguerah School dilaporkan dua wali murid setelah mencabuli anak mereka saat masih menjadi murid di sana.
Diduga, korban lebih dari dua namun enggan melaporkan masalah ini ke polisi.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/0708koko-m-pencabul-anugerah-school_20150807_125241.jpg)