Berita Madiun

Calon Kades Dibatasi Maksimal 5 Calon Minimal 2 Calon

"Ini aturan barunya, kalau belum ada 2 calon sampai penutupan. Maka bisa diundur 20 hari perpanjangan. Kalau tak ada yang mencalonkan lagi usai perpan

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SOSIALISASI - 198 Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Muspika 15 kecamatan mengikuti sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2015 di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Senin (10/08/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal dilaksanakan akhir Tahun 2015 bakal mulai dibatasi.

Berdasarkan aturan baru itu, Calon Kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

"Ini aturan barunya, kalau belum ada 2 calon sampai penutupan. Maka bisa diundur 20 hari perpanjangan. Kalau tak ada yang mencalonkan lagi usai perpanjangan maka Bupati akan menunjuk Pjs (Pejabat sementara) sampai Pilkades serentak selanjutnya," terang Kepala Bappemas dan Pemdes Pemkab Madiun, Joko Lelono kepada Surya, Senin (10/08/2015).

Selain itu, calon kades yang sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades, maka konsenkuensinya tak bisa membatalkan pencalonannya.

"Calon Kades tak diperkenankan mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan menjadi calon, kecuali meninggal dunia. Kalau ngak mau maju tetap dijalankan Pilkades. Pemenanganya suara tertinggi. Kalau suara tertinggi berhalangan maka suara berikutnya yang menang," tegasnya.

Sementara rencananya Pilkades akan dilaksanakan pemilihan melalui TPS-TPS yang sudah ditetapkan per dusun.

Jika di desa ada 1 dusun maka TPS dibagi per RT.

"Misalnya untuk Desa Kuncen, Kecamatan Mejayan karena cuman satu dusun akan dibagi per RT TPS di kampung itu," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved