Berita Malang Raya
Terjerat Korupsi, Kades Tawangargo Divonis 2 Tahun Penjara
"Ia menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor," jelas Yunianto Triwahono, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen ketika dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2015).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MALANG - Feri Misbahul Munir, Kades Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang divonis dua tahun penjara, Jumat (7/8/2015).
Kades nonaktif ini terlibat kasus penyelewengan dana hibah pembangunan infrastruktur desa (PID) dari Pemprov Jatim senilai lebih dari Rp 400 juta pada 2013.
Dana hibah itu harusnya untuk pokmas, namun dialihkan ke rekening pribadinya, sehingga pokmas tidak bisa melaksanakan kegiatannya.
"Ia menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor," jelas Yunianto Triwahono, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen ketika dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2015).
Selain divonis dua tahun penjara, Feri juga harus bayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 240 juta subsider 2 bulan.
Sedang Chandra Febrianto, ketua LSM Peduli Bangsa Jatim yang mendampingi Liami dari pokmas/pelapor meminta agar Bupati Malang segera memberhentikan Feri sebagai Kades Tawangargo.
"Sebab keputusannya sudah inkracht/tetap dan dia menerima vonis hakim," ungkap Chandra.