Pemberantasan Korupsi
Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Terkait Pelepasan Aset
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memeriksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memeriksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW), Jumat (7/8/2015).
Seperti sebelumnya, WW dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Panca Wira Usaha (PWU) yang sedang diusut pihak kejaksaan.
Politisi yang sempat mendaftar calon Bupati Kediri 2015 tersebut menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim sejak pagi hingga sore. Dan seperti saat diperiksa beberapa waktu lalu, WW enggan berkomentar ketika ditanya wartawan. “Tidak ada apa-apa,” jawabnya singkat.
Menurut seorang petugas kejaksaan, sudah tiga kali ini WW dimintai keterangan penyidik. Pertama, saat awal kasus ini diselidiki kejaksaan, pemeriksaan kedua pada Jumat pekan lalu, dan sekarang. Keterangan WW dianggap penting lantaran dia yang menjabat sebagai Manajer Aset di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut, ketika sejumlah aset berpindah tangan.
“Selepas Ashar, pemeriksaan sudah selesai. Pemeriksaan kali ini untuk menyocokkan sejumlah dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, dengan keterangan dari dia (WW) yang merupakan manajer aset (ketika terjadi perpindahan aset),” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat sore.
Ditanya lebih jauh tentang materi pemeriksaan, dia enggan menjelaskan. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti kalau sudah naik ke penyidikan, baru kami bisa menjelaskan lebih detail ke media,” dalihnya.
Kasus yang sedang diusut Kejati Jatim ini adalah dugaan raibnya sejumlah aset milik PT PWU sepanjang tahun 2000 hingga 2010. Ketika itu, WW menjabat sebagai manajer Aset dan Direktur Utama PWU dijabat oleh Dahlan Iskan. Untuk Dahlan, Kejati sudah sempat melayangkan panggilan guna dimintai keterangan, tapi belum bisa hadir karena bersamaan dengan proses hukum yang ada di Kejati DKI Jakarta.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejati juga sudah memintai keterangan sekitar 40 orang. Termasuk Bos Maspion Grup Alim Markus dan artis Emilia Contessa yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI. Alim Markus dimintai keterangan karena dia sempat menjabat sebagai Komisaris PT PWU selama lima tahun, sejak tahun 2000 hingga 2005. Sedangkan Emilia Contessa, merupakan salah satu pembeli aset milik PT PWU berupa rumah yang berada di Banyuwangi.
Selain memeriksa banyak saksi, penyidik juga terus mengumpulkan aset-aset PWU yang telah berpindah tangan. Sejauh ini, terhitung sudah ada sekitar 33 aset yang nilainya hampir mencapai kisaran Rp 1 triliun. Aset-aset itu tersebar di berbagai daerah, termasuk di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Blitar, Banyuwangi dan beberapa daerah lain.
Aset yang lepas sebagian berupa tanah, sebagian lagi tanah dan bangunan, serta ada yang berwujud perusahaan. Artinya, perusahaan atau pabrik milik PWU dipindahtangankan ke pihak lain plus aset-aset perusahaan tersebut. Di Surabaya, aset PWU yang raib sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan, yang sebagian besar juga sudah berubah fungsi. Sampai ada satu aset yang sekarang sudah dibangun mal di atasnya.
Tak jauh beda yang terjadi di daerah-daerah lain. Aset di Kediri misalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun, lahan dan bangunan dijual kepada pihak swasta sekitar Rp 17 miliar, namun yang disetor ke kas resmi PWU hanya sekitar Rp 16 miliar. Terkait penjualan ini, kabarnya penyidik sudah mengantongi sejumlah dokumen, termasuk akta jual beli, NJOP, sampai bukti penyetoran uang hasil penjualan.
Selain itu, ada juga aset yang disewakan tapi uang hasil sewanya diduga tidak semua disetorkan. Namun, di sisi lain ada juga sejumlah aset yang proses penjualan dan sewanya sesuai prosedur, serta tidak ada masalah. “Semua masih dalam proses penyelidikan,” tandas Kasi Penkum.