ITS Buka Fakultas Teknologi, Sains dan Kebumian
Keberadaan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana belum menjamin adanya tanggap bencana.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pusat Studi Kebumian, Mitigasi dan Perubahan Iklim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya meluncurkan buku Manajemen Bencana, Mitigasi dan Perubahan Iklim, di Ruang Rapat Rektorat, Kamis (6/8/2015).
“Berdasar catatan sejarah, bencana di Indonesia sudah mengalami semacam peningkatan, baik intensitas, korban, kerusakan, kerugian. Data ini sudah bisa dilihat sejak beberapa tahun lalu,” papar Amien Widodo, Ketua Pusat Studi Kebumian, Mitigasi dan Perubahan Iklim LPPM ITS ketika peluncuran buku.
Menurutnya, muncul pertanyaan besar kenapa bencana terus terjadi dan makin banyak korbannya. Masyarakat perlu disadarkan supaya tanggap bencana.
“Ini perlu karena karena negara kita baru tanggap setelah bencana terjadi. Pemerintah seperti pemadam kebakaran, baru turun setelah terjadi kebakaran. Masyarakat pun demikian, baru bereaksi setelah terjadi,” terang Amien.
Amien yang juga pemerhati sisa Kerajaan Majapahit ini menyebutkan ada 42 penelitian yang dilakukan selama lima tahun dan telah dibukukan, mulai gempa bumi, tanah longsor, erupsi Gunung Kelud dan lainnya.
“Keberadaan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana belum menjamin adanya tanggap bencana. Baik oleh pemerintah sendiri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lainnya. Salah satu bukti, rendahnya dana untuk mitigasi,” paparnya.
Rektor ITS Prof. Joni Hermana mengapresiasi penerbitan hasil penelitian ini. “ITS akhir tahun ini membuka Fakultas Teknologi, Sains dan Kebumian. Ada dua prodi di dalamnya, Teknik Geomatika dan Teknik Geofisika. Sementara ini dua prodi itu masih gabung dalam Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan,” paparnya.
Untuk membuka fakultas baru, imbuh Joni, tidak diperlukan izin Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi karena status ITS sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Badan Hukum (PTNBH) dan menjadi lembaga mandiri.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA