Berita Malang Raya
Wuih, Dukun Ruwat Koleksi Uang Palsu Rp 730 Juta
Kasus uang palsu ini terkuak justru dari kasus lain yang menimpa Happy. Ia dilaporkan istri siri ketiganya yang tinggal di Desa Mangliawan
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MALANG - Happy Satria Dermawan (41) alias Mbah Demang, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, harus berhadapan dengan masalah hukum karena memiliki uang palsu Rp 730 juta.
"Uang palsu itu diduga digunakan sebagai alat perdukunan. Tapi kita kesulitan mendapat korbannya karena tidak ada yang melapor," ungkap Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto kepada wartawan, Rabu (5/8/2015).
Uang palsu itu berupa pecahan Rp 100.000 yang dibendel dengan kertas bertuliskan Bank Indonesia. Ketika bendel uang dibuka, ada tulisan uang suvenir sehingga tidak bisa diperjualbelikan. "Uang suvenir itu saya buat koleksi. Tidak saya manfaatkan," kilah Happy kepada wartawan di Polres Malang.
Happy mengaku mendapat uang mainan Rp 750 juta dari temannya setelah mengganti dengan uang asli Rp 3 juta. Sehari-hari Happy dikenal sebagai dukun ruwat yang mendapat ilmu setelah naik Gunung Arjuno dan Gunung Lawu.
"Ya, untuk kegiatan non medis, seperti kena santet. Saya punya perewangan 26 yang membantu berhubungan dengan hal gaib," akunya.
Menurut keterangan polisi, koleksi uang palsu yang sekilas mirip uang asli nominal Rp 100.000-an itu didapat dari rumah istri pertamanya di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasus uang palsu ini terkuak justru dari kasus lain yang menimpa Happy. Ia dilaporkan istri siri ketiganya yang tinggal di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis karena kasus KDRT.
Dari laporan itu, ternyata polisi mendapat informasi soal koleksi uang palsu dan kepemilikan senjata air soft gun dan 47 butir amunisi 9 mm Luger, 1 amunisi senjata tajam dan 1 butir selongsong amunisi dan 1 box air soft gun.
"Kalau senjata air soft gun saya beli Rp 3,5 juta dari teman. Sedang amunisi saya dapat dari teman saya, anggota Brimob yang sudah meninggal dunia," aku Happy.
Polisi menangkap pria yang pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan pada 1999 itu, 1 Agustus 2015. Saat itu ia tengah pesta miras dengan teman-temannya di kawasan Sawojajar Malang.
Polisi juga membidik Happy atas kepemilikan amunisi tanpa izin yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hayu1_20150805_191603.jpg)