Berita Malang Raya
Pengalihan Tanah Perhutani Belum Ada Juknisnya
Dari 90.000 hektare lahan yang dikelola Perhutani, sebanyak 4.000 hektare dikuasai masyarakat di Malang Raya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MALANG - Perhutani menilai Peraturan Bersama (PB) Menteri Kehutanan, Menteri PU, Menteri Tata Ruang dan Pertanahan Nasional serta Mendagri, 17 Oktober 2014, belum bisa diterapkan karena belum ada detil petunjuknya.
"Saat ini juklaknya masih sebatas pembentukan tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) di tingkat provinsi dan daerah," jelas Dadan Hamdan, Wakil Adm Perhutani Wilayah Malang Barat kepada SURYA.CO.ID, Selasa (4/8/2015).
Menurut Dadan, tidak semua masyarakat yang tinggal di kawasan hutan ingin memiliki. "Mereka masih mengakui itu kawasan hutan. Namun ada juga yang memang ingin memiliki dan menjadikan hak pribadi," ujarnya.
Perhutani sudah memiliki kriteria masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang diklasifikasikan dari A-D, disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Menurut Dadan, final hasil inventarisasi itu tetap ada di Kementerian Kehutanan, sementara proses pelepasan pakem kawasan hutan setahunya ada dua hal, yaitu pinjam pakai dengan kompensasi dan tukar menukar kawasan.
"Untuk tukar menukar kawasan dilihat dulu kepentingannya. Kalau pemerintah 1:1. Kalau swasta 1:2," katanya.
Penentu regulasi ini adalah pemerintah dan Perhutani hanya sebagai pengelola. Idealnya, dengan PB tersebut lahan hutan akan berkurang. Apalagi di Pulau Jawa, lahan hutan sudah berkurang jauh.
Koordinator Keamanan Perum Perhutani Malang mengatakan, luas lahan hutan di Jawa tinggal 22 persen dan harus dijaga, terutama untuk hutan lindung dan konservasi tidak boleh dilepaskan.
Berbeda dengan hutan produksi. Dari 90.000 hektare lahan yang dikelola Perhutani, sebanyak 4.000 hektare dikuasai masyarakat di Malang Raya.
Dari luasan lahan itu, sebanyak 45 persen merupakan hutan lindung dan 55 persen hutan produksi. "Terbanyak di wilayah Dampit dan sekitarnya," katanya.
Menurutnya, jika masyarakat ikut mengelola hutan tidak apa-apa, namun jangan disertifikatkan karena itu tanah negara. Dadan mencontohkan, pihaknya sedang menyelesaikan masalah di Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading.
"Disana sudah ada 28 sertifikat hak milik yang dikuasai warga. Keyakinan kita itu kawasan hutan. Tapi banyak patok-patok yang sudah hilang sehingga kita sepakat untuk mengukur ulang. Apakah tanah yang ada sertifikatnya itu lahan hutan, separuh hutan atau tanah desa," katanya.
"28 Sertifikat SHM itu kini ditangan Pemdes setempat. Kita memperjelas dulu, ukur batas dulu. Jika kawasan hutan, maka akan merevisi SHM itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sylvi4_20150804_211630.jpg)