Minggu, 12 April 2026

Pembangunan Surabaya Disebut Tetap Jalan meski Dipimpin Pjs Walikota

Sutadi menjelaskan, melalaui KUAPPUAS pembangunan di Surabaya akan tetap bisa berjalan, meski dipimpin oleh pejabat sementara penganti Wali Kota.

Penulis: Mohammad Rizal Ghurobi | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menjelaskan, Surabaya bisa mengunakan Keterangan Umum Anggaran Platfrom Prioritas Umum Anggrana Sementara untuk melaksanakan pembangunan, Surabaya, Jumat (31/07/2015).

Sebelumnya, masih adanya pembangunan yang akan terus berjalan pada tahun 2016, menyisahkan pertanyaan mengenai alokasi anggaran yang digunakan untuk membiayai berjalannya proyek itu.

Sutadi, Anggota Komisi D menjelaskan, melalaui KUAPPUAS pembangunan di Surabaya akan tetap bisa berjalan, meski dipimpin oleh pejabat sementara penganti Wali Kota.

"Pj ini statusnya satu dijit dibawah pejabat defenitif, jadi untuk mengambil keputusan strategis itu bisa. Kalau masalah anggaran juga kita bisa gunakan KUAPPUAS, untuk mendanai proyek yang sudah berjalan," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proyek-proyek yang pengerjaannya akan masuk pada tahun 2016 masih belum ada persetujuan pendanaan dari DPRD. Namun, dengan mekanisme yang ada, pendanaan itu akan tetap bisa berjalan.

Seperti pada proyek underpass Mayjend Sungkono yang menelan biaya hingga 60 miliar lebih, Revitalisasi Pasar Tanjungan yang rencananya pembangunan akan dilakukan pada tahun ini, dan menelan anggaran sampai 170 miliar.

Juga pada proyek jalan lingkar barat dan lingkar timur yang nilai poryeknya mencapai 100 miliar, juga pada angkutan massal Term dan Kereta Cepat Monorail yang masing-masing berniali proyek 2 triliun dan 6,7 triliun. Semua akan masuk dalam pengangaran tahun 2016.

"Belum, proyek yang dikerjakan tahun 2016 ya pengangarannya masuk tahun 2016. Tapi semua tetap bisa berjalan, APBD semua ada yang atur, pertimbangan pertimbangn terjadi juga diatur. Jadi gak ada masalah kedepannya," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai Peraturan Mendagri No 54 tahun 2010 Pasal 76, Sutadi, menambahkan bahwa hal itu bisa diubah, karena kondisi lingkungan yang juga telah berubah.

"Sekarang kan cuman 13 daerah aja yang pilkadanya terancam mundur, jadi ini cuman kasus. Nah, penandatanganan RPJMD yang tertera di peraturan itu kan bisa saja itu diubah, soalnya udah ada kasus. Contoh Rano Karno, dia kan Pj udah lama, toh gak pernah ada masalah," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved