Pemberantasan Korupsi
Jaksa Sidoarjo Terkecoh 3 Buron Korupsi Kelas Kakap
Buron kakap yang berulang kali mengecoh kejaksaan adalah Jakobus Mousa, Agus Sukiranto dan dr Bagoes Sucipto.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo selama dipimpin Undang Mughopal menangkap tujuh buronan, namun ada beberapa yang masih berseliweran.
Buron kakap yang berulang kali mengecoh kejaksaan adalah Jakobus Mousa, Agus Sukiranto dan dr Bagoes Sucipto.
Ketiganya merupakan narapidana perkara korupsi. Status hukum mereka sudah in kracht.
Jakobus tersangkut kasus pengadaan tanah Pasar Induk Agribisnis (PIA) Jemundo atau Puspa Agro.
Lalu Agus Sukiranto terjerat kasus pengadaan tanah untuk gardu induk PLN di Desa Boro, Tanggulangin.
Gardu itu untuk menggantikan gardu induk di Porong yang tenggelam pasca luapan lumpur Lapindo.
Kemudian, dr Bagoes yang dituding sebagai otak skandal P2SEM Pemprov Jatim. Bagoes juga buronan beberapa kejari di Jatim.
"Kami berkomitmen menangkap semua DPO termasuk ketiga narapidana itu. Segala upaya mulai dari pencarian langsung sampai pemanfaatan teknologi informasi kami lakukan. Namun hasilnya belum ada," ujar Undang, Kamis (30/7/2015).
Undang membantah anggapan jajarannya tidak serius dalam mencari para buronan itu. Dia mengakui, selain upaya keras, faktor keberuntungan juga menentukan dalam menemukan buronan.
Dia mencontohkan pengalamannya saat menangkap buronan di lobi hotel.
"Kadang memang untung-untungan. Saya cari buron itu 2 pekan tidak ketemu. Eh, waktu saya baca koran di lobi hotel, ada dua orang yang ternyata menunggu buronan itu," ceritanya.
Pada awal tahun, sebenarnya tim kejari berhasil mendeteksi keberadaan Agus Sukiranto.
Dari sinyal handphone yang diduga milik Agus, tim mendapati koordinat posisi Agus. Lokasinya di sekitara Bogor, Jawa Barat.
Namun, ketika hendak dijemput, sinyal handphone itu hilang. Agus ternyata mengganti nomor handphone-nya.
"Kami pantau terus orang-orang di sekitar Agus. Mulai dari keluarga sampai teman," imbuh Kasie Pidsus, La Ode Muhammad Nusrim.