Berita Malang Raya

Anggota DPRD Berzina Divonis 5 Bulan Penjara

Suami Ice, Sukma juga sudah memberikan pernyataan tertulis memaafkan kesalahan Ice dan melihat kasus itu karena istrinya sedang tergoda.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
surya/sylvianita widyawati
VONIS PERZINAHAN - Hakim memutuskan vonis kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono, lima bulan penjara, Kamis (30/7/2015). 

SURYA.CO.ID | MALANG - Lukito Eko Purwandono, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang divonis lima bulan penjara dalam sidang kasus perzinahan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hariyani di PN Kepanjen, Kamis (30/7/2015).

"Saya akan banding. Kejadiannya tidak sesuai fakta hukum, saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Lukito keukeuh tidak mengakui perbuatannya kepada SURYA.CO.ID usai sidang.

Berbeda dengan terdakwa Ice Trisnawati, pasangannya, hanya divonis empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan tidak perlu masuk penjara karena mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

"Kalau selama delapan bulan mendatang, Bu Ice melanggar pidana, maka ia harus masuk penjara empat bulan menjalani vonis itu. Saya puas dengan vonisnya. Kalau Pak Lukito mengupayakan banding, itu haknya," ungkap Juni, pengacara Ice.

Dalam sidang pembacaan vonis itu, hakim bergantian menyidangkan kedua terdakwa, Lukito dan Ice. Pertama vonis dijatuhkan ke Lukito, selanjutnya baru sidang putusan Ice Trisnawati.

Dalam persidangan Ice, hakim membacakan kronologis fakta persidangan. Dari fakta itu diketahui bahwa sejak awal Ice sudah mengakui perbuatan perzinahannya dengan Lukito.

Suami Ice, Sukma Raharja, mengetahui justru karena ditelepon istri Lukito yang membeber hubungan gelap suaminya pada 13 November 2014.

Awalnya ia tidak percaya. Kemudian hal itu ditanyakan ke Ice. Semula Ice juga mengelak. Namun kemudian mengakui perbuatannya. Dari keterangan saksi, Lukito kerap ke rumah Ice kala suaminya tidak ada.

Karena sering datang, saksi-saksi mulai curiga. Ternyata antara Lukito-Ice ada hubungan asmara, termasuk melakukan perzinahan di sejumlah hotel.

Terakhir dilakukan pada 20 Oktober 2014 di sebuah hotel di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, Lukito mengikuti raker di hotel tersebut. Dengan sopirnya, Lukito menjemput Ice di SPBU Sumberpucung.

Mereka bertiga berangkat ke Tretes. Sampai disana, Lukito rapat. Sedang sopir Lukito dan Ice menunggu di mobil. Karena kelamaan menunggu, Ice pesan kamar. Namun yang mengurus sopir Lukito dengan memakai identitasnya.

Uangnya dibayar Ice dulu dan kemudian diganti Lukito. Usai raker, Lukito ke kamar Ice. Sedang sopirnya disuruh menempati kamar jatah dari DPRD Kabupaten Malang.

Dini hari, mereka checkout dan sampai di Kalipare, Kabupaten Malang, pukul 05.00 WIB. Menurut hakim, perbuatan Ice dinyatakan bersalah karena melanggar norma agama dan bukan istri Lukito. "Harus ada sanksi yang setimpal agar yang lainnya dapat pelajaran," jelas hakim.

Suami Ice, Sukma juga sudah memberikan pernyataan tertulis memaafkan kesalahan Ice dan melihat kasus itu karena istrinya sedang tergoda.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved