Senin, 13 April 2026

Pengadilan di Surabaya

Terdakwa Selipkan Sabu di Bra Mendadak Pingsan Usai Diadili

Saat diringkus polisi, diketahui dia menyembunyikan satu paket sabu 0,6 gram di tali bra yang dikenakannya.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Terdakwa Nurfiah saat digotong petugas keamanan PN Surabaya karena mendadak pingsan usai sidang, Rabu (29/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Seorang terdakwa narkoba harus digotong dari ruang sidang menuju sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2015).

Penyebabnya, usai menjalani sidang, terdakwa kasus peredaran narkoba ini mendadak pingsan ketika berjalan di area lobi pengadilan.

Dia adalah Nurfiah alias Blorong, warga Jalan Teluk Bone Baru, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Rabu siang, ibu 43 tahun ini menjalani sidang perdana atas perkara narkoba yang membelitnya.

“Sidangnya sudah selesai, sidang pertama hanya pembacaan dakwaan saja. Dia didakwa dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika karena telah mengedarkan sabu,” kata Cakra, jaksa dari Kejari Tanjung Perak yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.

Usai menjalani sidang, Nurfiah digiring menuju sel penjara. Saat berjalan itulah, dia mendadak lemas dan pingsan. “Dia mendadak lemas. Dia langsung dibopong oleh petugas keamanan ke ruang tahanan dan mendapat perawatan di sana,” lanjut Cakra.

Upaya dua scurity pengadilan mengangkat Nurfiah menuju ruang tahanan itu sempat memantik perhatian banyak orang. “Tidak apa-apa, hanya pingsan saja,” jawa petugas keamanan tersebut setiap ditanya sejumlah warga di area pengadilan.

Beberapa saat menjalani perawatan, Nurfiah sudah siuman. Diduga dia shok karena memiliki banyak beban dan tekanan, sehingga langsung pingsan usai menjalani sidang pertama. Ditambah lagi, saat itu fisiknya juga tidak prima.

Saat ditanya oleh jaksa Cakra, Nurfiah mengaku sejak pagi belum sarapan. “Setelah diberi minyak angin dan beberapa perawatan ringan, dia langsung siuman. Katanya, karena sejak pagi belum sarapan,” imbuh jaksa Cakra.

Nurfiah ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di Jalan Karah Surabaya, 26 Februari 2015 lalu. Saat diringkus polisi, diketahui dia menyembunyikan satu paket sabu 0,6 gram di tali bra yang dikenakannya. Kemudian dia dikeler ke tempat kosnya, dan kembali ditemukan sabu masing-masing 0,3 gram.

Kepada polisi, dia mengaku kulakan sabu ke Budi (DPO) seharga Rp 1,3 juta pergram. Sabu tersebut kemudian dipisah dalam paket-paket kecil untuk selanjutnya lagi dijual dengan harga Rp 200 ribu per paket. Selain dijual, sabu juga biasa dikonsumsinya sendiri.

Baca selengkapnya di Harian SURYA
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved