Jumat, 24 April 2026

Berita Kriminal Malang Raya

Tukang Bangunan Curi Kayu untuk Kursi Rumah

"Rencana kursi itu untuk membuat kursi. Dipakai sendiri," jelas Kapolsek Tumpang, AKP Heri Subagiyo, Selasa (28/7/2015).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MALANG - Muliono (39) ditangkap anggota Polsek Tumpang, Senin (27/7/2015). Ia ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging pencurian kayu di lahan Perhutani. Kayu yang diambilnya adalah jenis Sonokeling.

"Rencana kursi itu untuk membuat kursi. Dipakai sendiri," jelas Kapolsek Tumpang, AKP Heri Subagiyo, Selasa (28/7/2015).

Sehari-hari, Muliono bekerja sebagai tukang bangunan di kawasan Kota Malang. Ia mengambil kayu itu di kawasan hutan Benjor, Tumpang.

Polisi kemudian menyita 10 batang pohon Sonokeling dengan panjang satu meter sampai dua meter. Diameter kayunya sekitar 20 sentimeter dan satu gergaji tangan.

Menurut kapolsek, ia tertangkap tangan di kawasan hutan saat ada patroli antara polsek dan polhut. Pria ini memang tinggal di Benjor. Sehingga sering ke lokasi hutan. Begitu ada kayu bagus, ia kemudian mengambilnya.

Untuk pengambilan kayu itu, ia memanggulnya. Karena itu, kayu dipotong antara satu sampai dua meter.

"Kayu itu diambil dari dua pohon sonokeling di kawasan hutan itu," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved