Senin, 8 Juni 2026

Berita Malang Raya

Kapolres Malang Menang Gugatan Praperadilan terkait Gadai Gelap

"Majelis hakim memutuskan dengan ini menyatakan menolak permohonan yang disampaikan pemohon, " tandas hakim tunggal Tenny Erna Suryathy.

Tayang:
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin

SURYA.coid | MALANG - Upaya Gonggom Napitupulu, warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang mengugat praperadilan kepada Kapolres Malang kandas, Selasa (28/7/2015).

Gonggom adalah tersangka kasus gadai gelap yang dijerat UU Perbankan. Lewat penasehat hukumnya, majelis hakim tunggal Tenny Erna Suryathy menolak permohonan Gonggom.

"Kami tidak terima dengan putusan itu. Kami akan mengajukan kasasi ke MA. Kami akan konsultasi ke bagian humas PN dulu untuk waktunya," jelas Hasonangan Hutabarat, penasehat hukum pemohon, Gonggom Napitupulu, Selasa (28/7/2015).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon.

"Majelis hakim memutuskan dengan ini menyatakan menolak permohonan yang disampaikan pemohon, " tandas Tenny.

Hakim beralasan apa yang dilakukan termohon dalam menangkap dan menyita barang bukti merupakan kewenangan yang dimiliki dan sah sesuai ketentuan undang-undang.

Sedang Hasonangan mengaku kecewa karena permintaannya menghadirkan Gonggom yang kini ditahan di Polres Malang tidak dipenuhi hakim. Begitu juga alat bukti ratusan sepeda motor yang telah disita polisi.

"Permintaan pemohon agar barang bukti dihadirkan di persidangan tidak bisa dipenuhi. Sebab itu akan dijadikan alat bukti yang dibutuhkan jaksa penuntut umum pada sidang pokok perkara," lanjut hakim.

Gonggom mengajukan gugatan pra peradilan karena mempermasalahkan penangkapannya oleh petugas Kepolisian yang tanpa dilengkapi surat.

Tersangka Gonggom Napitupulu ditangkap pada 13 Juni 2015. Polisi kemudian menyita 223 unit motor berbagai merek dari usaha jasa gadai swasta.

Kuasa hukum termohon (Kapolres Malang) Iptu Sutiyo mempersilahkan langkah hukum berikutnya yang ditempuh penasehat hukum Gonggom.

"Saya persilahkan. Keputusan hakim sudah benar," kata Sutiyo usai sidang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved