Senin, 13 April 2026

Anggota Polantas Magetan Dilaporkan Menganiaya Warga

Ia akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi bila laporan dilakukan di Propam Polres Magetan tidak di proses lanjut dan pelaku tidak dikenakan sanksi

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | MAGETAN - Gara gara dianggap menyerempet, Sujiono, warga Desa Baron RT04/RW2, Kabupaten Magetan, menjadi korban pemukulan Aiptu Salamun, Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Magetan.

Akibat pemukulan di bagian kepala itu, korban kini merasa pusing dan mual-mual, kemudian melaporkan keberingasan itu ke Propam Polres Magetan, Selasa (28/7/2015).

"Awalnya bagaimana saya tidak tahu. Tahu-tahu saya dipepet diminta berhenti, kemudian saya dimaki-maki dan langsung kepala saya di tinju sampai saya terjengkang," kata Sujiono yang mengaku baru melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Magetan kepada Surya, Selasa (28/7/2015).

Dituturkan Sujiono, kejadian penganiayaan yang dilakukan anggota Polisi itu, saat dia bersama Subuh, temannya yang sekaligus saksi penganiayaan, beriringan naik sepeda motor hendak menuju Kelurahan Selosari, Magetan. Tepat di depan RSUD dr Sayidiman, Timur pertigaan Gadean, korban diberhentikan pelaku.

"Dia ngancam mau menendang saya kalau tidak minta maaf. Saya tidak merasa menyerempet, justru dia yang menyerempet, mestinya saya yang marah. Katanya Polisi pelindung masyarakat, tapi malah seperti itu. Meski saya orang tidak punya, saya berani kalau diinjak-injak," jelas korban dibenarkan saksi Subuh, warga Jln Jaksa Agung Suprapto, Gang Punden, Magetan.

Sujiono minta pelaku penganiayaan itu diposes karena dia anggota Polisi yang mestinya menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat itu.

"Saya tidak takut Polisi. Saya orang kecil, jangan mentang-mentang. Karena itu, saya minta Polisi pelaku penganiayaan itu bisa di proses hukum. Agar tidak ditiru Polisi yang lain," kata pria yang keseharinya sebagai perantara motor bekas ini.

Ia akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi bila laporan dilakukan di Propam Polres Magetan tidak di proses lanjut dan pelaku tidak dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Coba kalau penganiayaan itu dilakukan warga biasa, pastinya pelaku akan dikejar-kejar polisi. Tapi dilihat saja ini, kalau pelaku penganiayaan Polisi, apa juga di proses," kata Sujiono yang mengaku banyak punya saudara anggota Polisi di Polres Magetan juga.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved