Berita Madiun
Polisi Kantongi Identitas Perampok Toko Emas
"Insyaallah akan tertangkap yang melarikan diri. Karena identitasnya sudah jelas," terang Kapolres Madiun, AKBP Yoyon Tony Surya Putra kepada Surya,
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id| MADIUN - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun, masih memiliki satu Pekerjaan Rumah (PR) untuk mengungkap kasus perampokan Toko Emas Artama di JL Raya Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Ini menyusul, dari 4 sekawanan perampok dan penadahnya, seorang diantaranya masih melarikan diri dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO itu tak lain adalah B alias Brewok warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang bertugas mengawasi situasi di luar toko emas milik Atmani warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang ada di depan Pasar Mejayan Baru (PMB) itu.
"Insyaallah akan tertangkap yang melarikan diri. Karena identitasnya sudah jelas," terang Kapolres Madiun, AKBP Yoyon Tony Surya Putra kepada Surya, Senin (27/07/2015).
Sedangkan ketiga tersangka yang ditahan saat ini adalah Anggi Maulana (33) warga Perum Cibereum Indah, Ciberium, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang bertindak sebagai pelaku yang merusak teralis dan brankas penyimpanan emas, Iwan Sholeh (33) warga Kelurahan Rancabungur, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jawa Barat yang bertugas membantu Anggi Maulana menjeboli plafon dan brangkas serta Sofyan Suri (62) warga Surabaya pemilik Toko Emas yang berperan sebagai penadah barang curian.
"Memang tersangka AM (Anggi Maulana) dan IS (Iwan Sholeh) itu satu rangkaian dan satu kelompok," imbuhnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan merampok dan hasil penjualan emas 1,5 kilogram itu. Diantaranya, tabung gas elpiji 3 kilogram, selang gas 100 meter, uang tunai Rp 37,7 juta, emas yang belum dijual 74,36 gram, kalung emas putih 5,6 gram, 1 unit mobil Avanza, 5 unit Hand Phone (HP), 1 Handy Cam, 2 kunci gembok teralis dan gembok brankas yang rusak, perlengkapan las dan gerinda, kapak, tang besar dan seperangkat alat pencurian lainnya.
"Modusnya tabung gas elpiji 3 kilogram dan tabung gas oksigen diletakkan di ruko A-5 ditambah selang yang ditarik melalui plafon hingga selang gas 100 meter sampai di TKP yakni Toko Emas Artama blok A-11. Jadi ada jarak 5 ruko yang dilalui plafonnya," tegasnya.
Sementara para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tanpa selang 100 meter itu, kemungkinan untuk menjebol teralis dan brangkas pakai las akan lebih lama," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2707polres-madiun_20150727_094436.jpg)