Senin, 4 Mei 2026

Pengadilan di Surabaya

Kasir Toko Emas di Surabaya Gasak Rp 32,8 Juta

Perempuan berjilbab ini telah menguras uang di toko emas tempatnya bekerja hingga Rp 32,8 juta.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m tafuik
Siti Kustinah, gadis 26 asal Siwalan Kerto Utara Surabaya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Siti Kustinah, gadis 26 tahun asal Siwalan Kerto Utara Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2015).

Penyebabnya, perempuan berjilbab ini telah menguras uang di toko emas tempatnya bekerja hingga Rp 32,8 juta.

Toko emas yang menjadi korban gadis ini adalah Toko Mas Gajah Mada cabang 8 di Darmo Trade Center (DTC) Surabaya. Kustinah bekerja sebagai kasir di sana sejak 2010 dengan gaji Rp 1,95 juta perbulan. Tapi, bayaran itu dirasa kurang untuk mencukupi gaya hidupnya sehingga dia nekat melakukan penggelapan.

“Akibat perbuatan terdakwa, Budi Santoso selaku pemilik toko emas mengalami kerugian hingga Rp 32.801.500. Perbuatan terdakwa ini melanggar pasa 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa Ahmad Jaya membaca dakwaannya.

Dijelaskan jaksa, selain jual beli emas, toko Mas Gajah Mada juga bergerak di bidang simpan pinjam, yakni koperasi Yasepas. Untuk meminjam uang di sana, harus dengan jaminan perhiasan emas. Dan semua perhiasan emas yang dijaminkan selalu disimpan di dalam brankas koperasi.

Sebagai kasir, Kustinah bisa menangani hal ini. Termasuk ketika ada nasabah yang melunasi pinjamannya. Dan ternyata, uang pelunasan tidak disetorkan ke koperasi, padahal emas yang menjadi jaminan sudah dikembalikan kepada nasabah.

“Selama Maret dan April ada delapan kali terdakwa melakukan penggelapan. Jumlahnya beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sampai akhirnya pihak toko yang merasa curiga, melakukan audit dan menemukan ada selisih setoran uang,” sambung jaksa Ahmad Jaya.

Diklarifikasi oleh pemilik toko, Kustinah berkelit. Dia menyebut bahwa selisih uang itu karena dipinjam oleh Toko Mas Gajah Mada cabang lain. Tapi setelah dikroscek, ternyata tidak benar.

Uang setoran itu digelapkan sendiri oleh Sutinah. Dengan alasan itulah, dia lantas dilaporkan ke polisi.

Ditanya majelis hakim tentang dakwaan tersebut, terdakwa Sutinah hanya menunduk. Ia seperti sudah mengakui semua perbuatannya, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Tags
toko emas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved